Menu

Mode Gelap

Nasional

Guru Penyuka Sesama Jenis di Jombang Dituntut 12 Penjara, Melecehkan Muridnya Sendiri

badge-check


					Guru Penyuka Sesama Jenis di Jombang Dituntut 12 Penjara, Melecehkan Muridnya Sendiri Perbesar

Penulis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Proyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang oknum guru honorer berinisial DPR (24 tahun).

Ia didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan berulang kali terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.

Tuntutan pidana dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Yoga Adhyatma, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 KUHP Nasional.

“Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa.”

“Fakta persidangan menunjukkan perbuatan yang dilakukan terencana, berulang, dan sangat merugikan perkembangan psikologis anak di bawah umur,” tegas jaksa.

Perkara bermula akhir tahun 2025 saat orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan ke kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap modus yang sangat terencana: terdakwa membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan, menjalin komunikasi intens dengan korban, lalu meminta pertukaran konten asusila.

Setelah memiliki bukti rekaman, ia mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menuruti keinginannya.

Perbuatan cabul terjadi berulang kali sejak korban duduk di kelas satu SMP, seringkali dilakukan di kediaman terdakwa dengan alasan bantuan tugas sekolah. Tersangka sempat berbelit saat diperiksa, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Pihak berwenang juga menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik berisi rekaman dan percakapan yang memperkuat dakwaan.

Hal yang memberatkan adalah posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya menjadi pelindung teladan bagi murid, justru memanfaatkan kepercayaan untuk melancarkan kejahatan.

Tuntutan 12 tahun penjara diminta agar memberikan efek jera dan menjaga marwah dunia pendidikan.

Jadwal sidang selanjutnya ditetapkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Pemerintah daerah dan pihak sekolah menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis penuh kepada korban dan keluarga hingga proses hukum selesai.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mentan: Naiknya Harga Beras akibat Kecurangan Produsen

4 September 2026 - 19:49 WIB

Karhutla, Ditutup Total Kawasan Wisata Kawah Ijen

4 September 2026 - 19:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 21:05 WIB

Sidoarjo-Nganjuk Terus ke Jombang: 256 dan 4 Guru SMPN 1 Kabuh Keracunan MBG

3 September 2026 - 20:35 WIB

Agar Tetap Eksis Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Dalam Setahun

3 September 2026 - 19:33 WIB

Dua Tahun Lagi Pisang Cavendish Lumajang Eskpor

3 September 2026 - 19:09 WIB

53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Nganjuk Diduga Keracunan Makan MBG

2 September 2026 - 21:26 WIB

Menurut Bank Dunia, Kemiskinan RI Lebih Buruk dari Timor Leste

2 September 2026 - 19:07 WIB

Membengkak Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Mencapai 566 Santri/ Siswa

2 September 2026 - 15:07 WIB

Trending di Nasional