Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Menahan Ma’ruf Cahyono Mantan Sekjen MRP, Makan Uang Sogokan Rp37 Miliar

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2024, atas tuduhan terima gratifikasi Rp37 miliar. Foto: ist Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2024, atas tuduhan terima gratifikasi Rp37 miliar. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Kasus sogokan pengadaan barang dan jasa Rp37 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021.

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp37 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap dengan istilah samaran “uang Assalamualaikum” dalam pembuka saat penyerahan untuk menyembunyikan sifat suap.

Sebagian besar uang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi dan biaya pernikahan anak tersangka.

Kronologi rinci:

1. Awal 2025: KPK menerima laporan serta bukti awal dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019–2021, yang diduga melibatkan pejabat tinggi lembaga.

2. Mei–Juni 2026: Tim penyidik melakukan gelar perkara awal, memeriksa puluhan saksi, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi dokumen tender dan pembayaran.

3. Awal Juli 2026: Penyidik memastikan keterlibatan Ma’ruf Cahyono, menemukan bukti penerimaan uang secara bertahap dari pihak rekanan pemenang proyek.

4. 8 Juli 2026: KPK memanggil Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa secara intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK.

5. 9 Juli 2026 pagi: Setelah gelar perkara lengkap, KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

6. 9 Juli 2026 siang: Dilakukan penahanan dan penyerahan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari.

Perlu diluruskan: tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR, bukan DPR RI; nilai gratifikasi yang terkonfirmasi resmi adalah Rp37 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di lingkungan lembaga tinggi negara tahun ini.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak rekanan dan perantara yang menyerahkan uang tersebut.

Hingga kini, pengacara Ma’ruf Cahyono belum memberikan tanggapan resmi. KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan memulihkan kerugian negara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan 5 Bendungan: Hardik Para Koruptor adalah Bajingan

10 Juli 2026 - 21:44 WIB

Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan dan Satu Santri Jadi Terangka, Kasus Pembakaran 3 Santri Ponpes al Ibrahimy

10 Juli 2026 - 14:09 WIB

Dua korban bocah 11 dan 13 tahun hidup denhan luka seumur hiduo, satu temannya meninggal dunia akibat kasus bulliying. Pelaku santri senior yang saat itilu berusia 16 tahun. Kejadian 5 November 2026. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pendapatan Ojol Tak Naik karena Potongan Aplikator 20 Persen

9 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Sidoarjo Optimistis Menang dalam Sengketa Pembongkaran Tembok Perumahan Mutiara City

9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Tunai Miliaran Rupiah, Saat Geledah Rumah di Sentul City Bogor

9 Juli 2026 - 16:56 WIB

Polisi Sita Uang Tunai Rp62,7 M dari Brankas Kafe di Cipete Diduga Milik Jampidus Febrie Ardiansyah

8 Juli 2026 - 23:02 WIB

Lava Tour Merapi Kian Diminati, Armada Jeep Capai 1.800 Unit

8 Juli 2026 - 19:47 WIB

Juvenil Katarak Bisa Menyerang Anda

8 Juli 2026 - 19:24 WIB

Trending di Nasional