Menu

Mode Gelap

Nasional

Pembredelan Ala Komdigi: Instagram@cabinetcouture_idn tak Bisa Diakses d Indonesia

badge-check


					Akun gaya hidup di platform instagram@cabinetcouture_idn, sulit diakses di Indonesia, menurut instagram atas pernintaan hukum Kondigi. Foto: instagram@rmol.id Perbesar

Akun gaya hidup di platform instagram@cabinetcouture_idn, sulit diakses di Indonesia, menurut instagram atas pernintaan hukum Kondigi. Foto: instagram@rmol.id

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Terjadi pembatasan akses akun Instagram @cabinetcouture_idn, sehingga tidak dapat dibuka dari wilayah Indonesia sejak pertengahan Juni 2026.

Instgaram pun memberi keterangan resmi bahwa pembatasan dilakukan atas permintaan hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Akun ini mempunyai konten gaya hidup, terutama kife style kalangan atas jetset serta para pejabat tinggi negara.

Medsos mengedepan unggahan yang menyoroti gaya hedin berpakiaian, tas, jam tangan, sepatu atau aksesori wah.

Menanggapi hal ini, pengelola akun mengeluarkan pernyataan melalui akun pengganti @cabinetcouture_season2.

“Kami ada dan berlipat ganda. Kemarin akun utama dibredel Komdigi dengan alasan permintaan hukumnya. Kami hanya memaparkan apa yang terlihat di ruang publik, bukan menuduh atau mengarang.”

“Ini bentuk pengawasan warga agar pejabat hidup sesuai kemampuan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Kami sudah mengajukan keberatan ke SAFEnet dan Komisi Informasi agar akun dapat dipulihkan,” tulis pengelola dalam unggahan terbarunya.

Respon Komdigi
Dari sisi Komdigi, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Digital, Dedy Permadi, memberikan penjelasan resmi kepada wartawan pada 22 Juni 2026.

“Setiap pembatasan akses akun atau konten selalu didasarkan pada Undang-Undang ITE dan aturan turunannya. Kami tidak bertindak sembarangan atau atas permintaan sepihak tanpa bukti.” Tutur nya.

“Jika ditemukan konten berpotensi melanggar hukuh seperti: menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, melanggar privasi, atau mencemarkan nama baik, maka kami berwenang meminta platform untuk menindak. Pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur keberatan yang jelas untuk membuktikan kebenaran kontennya.”

Pro- Kontra
Tindakan ini melahirka pandangan pro-kontra pun muncul dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Kebebasan Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, menyatakan kekhawatirannya: “Jika penutupan dilakukan tanpa alasan yang terbuka dan rinci, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan publik.

“Selama konten hanya menampilkan apa yang sudah terlihat di ruang umum tanpa tuduhan yang tidak berdasar, ia tetap menjadi hak publik untuk mengetahui kondisi harta dan gaya hidup pejabat.” Tambah Sasmito.

Sebaliknya, Pengamat Hukum Media Universitas Indonesia, Bagir Manan, menilai ada batasan yang harus dipatuhi: “Jika konten tersebut menyimpulkan atau menuduh ada korupsi hanya berdasarkan foto barang mewah tanpa bukti akuntabel, maka itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Setiap orang memiliki hak privasi, termasuk keluarga pejabat yang tidak terlibat dalam urusan negara.”

Hingga awal Juli 2026, proses keberatan masih berjalan. Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan prinsip keterbukaan, sedangkan pengelola akun berjanji akan terus melanjutkan pengawasan melalui saluran lain jika akun utamanya tidak dapat dipulihkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburkan Awan Panas 400 M Anak Krakatau Meletus, PVMBG: Hindari Jarak Radius 2 KM

4 Juli 2026 - 13:48 WIB

Uji Materi Gaji Dosen dan Guru di MK, Dr Cenuk: Non-ASN Rp4 Juta, ASN Terima Rp13-16 Juta/Bulan

4 Juli 2026 - 11:08 WIB

Garda Indonesia Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 19:19 WIB

Wakil Presiden AS, JD Vance Ingatkan Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai dengan Iran

3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, tetapi Dikembalikan 2 Hari sebelum OTT KPP

3 Juli 2026 - 17:19 WIB

Perkuat Nuansa Etnik dan Budaya, Jabar Usul Resmi Jadi Provinsi Pasundan

3 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pengawas Pengadaan, Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu M Iwan Tersangka Korupsi Rp217 Miliar di BGN

3 Juli 2026 - 11:55 WIB

Likuidasi 1.077 BUMN Jadi 300, Dony Orkaria: Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:39 WIB

Meredam Kemarahan Iran, Arab Saudi Resmi Melarang Pangkalan Militer AS

2 Juli 2026 - 22:18 WIB

Trending di Nasional