Menu

Mode Gelap

Nasional

Pembredelan Ala Komdigi: Instagram@cabinetcouture_idn tak Bisa Diakses d Indonesia

badge-check


					Akun gaya hidup di platform instagram@cabinetcouture_idn, sulit diakses di Indonesia, menurut instagram atas pernintaan hukum Kondigi. Foto: instagram@rmol.id Perbesar

Akun gaya hidup di platform instagram@cabinetcouture_idn, sulit diakses di Indonesia, menurut instagram atas pernintaan hukum Kondigi. Foto: instagram@rmol.id

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Terjadi pembatasan akses akun Instagram @cabinetcouture_idn, sehingga tidak dapat dibuka dari wilayah Indonesia sejak pertengahan Juni 2026.

Instgaram pun memberi keterangan resmi bahwa pembatasan dilakukan atas permintaan hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Akun ini mempunyai konten gaya hidup, terutama kife style kalangan atas jetset serta para pejabat tinggi negara.

Medsos mengedepan unggahan yang menyoroti gaya hedin berpakiaian, tas, jam tangan, sepatu atau aksesori wah.

Menanggapi hal ini, pengelola akun mengeluarkan pernyataan melalui akun pengganti @cabinetcouture_season2.

“Kami ada dan berlipat ganda. Kemarin akun utama dibredel Komdigi dengan alasan permintaan hukumnya. Kami hanya memaparkan apa yang terlihat di ruang publik, bukan menuduh atau mengarang.”

“Ini bentuk pengawasan warga agar pejabat hidup sesuai kemampuan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Kami sudah mengajukan keberatan ke SAFEnet dan Komisi Informasi agar akun dapat dipulihkan,” tulis pengelola dalam unggahan terbarunya.

Respon Komdigi
Dari sisi Komdigi, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Digital, Dedy Permadi, memberikan penjelasan resmi kepada wartawan pada 22 Juni 2026.

“Setiap pembatasan akses akun atau konten selalu didasarkan pada Undang-Undang ITE dan aturan turunannya. Kami tidak bertindak sembarangan atau atas permintaan sepihak tanpa bukti.” Tutur nya.

“Jika ditemukan konten berpotensi melanggar hukuh seperti: menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, melanggar privasi, atau mencemarkan nama baik, maka kami berwenang meminta platform untuk menindak. Pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur keberatan yang jelas untuk membuktikan kebenaran kontennya.”

Pro- Kontra
Tindakan ini melahirka pandangan pro-kontra pun muncul dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Kebebasan Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, menyatakan kekhawatirannya: “Jika penutupan dilakukan tanpa alasan yang terbuka dan rinci, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan publik.

“Selama konten hanya menampilkan apa yang sudah terlihat di ruang umum tanpa tuduhan yang tidak berdasar, ia tetap menjadi hak publik untuk mengetahui kondisi harta dan gaya hidup pejabat.” Tambah Sasmito.

Sebaliknya, Pengamat Hukum Media Universitas Indonesia, Bagir Manan, menilai ada batasan yang harus dipatuhi: “Jika konten tersebut menyimpulkan atau menuduh ada korupsi hanya berdasarkan foto barang mewah tanpa bukti akuntabel, maka itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Setiap orang memiliki hak privasi, termasuk keluarga pejabat yang tidak terlibat dalam urusan negara.”

Hingga awal Juli 2026, proses keberatan masih berjalan. Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan prinsip keterbukaan, sedangkan pengelola akun berjanji akan terus melanjutkan pengawasan melalui saluran lain jika akun utamanya tidak dapat dipulihkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional