Menu

Mode Gelap

Nasional

Bahan Kimia Obat Ditemukan pada 12 Obat Bahan Alami

badge-check


					Kepala BPOM Ikrar Taruna Perbesar

Kepala BPOM Ikrar Taruna

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat pada pengawasan selama April 2026. Temuan tersebut menunjukkan masih beredarnya produk berbahaya dengan berbagai klaim kesehatan yang berisiko bagi masyarakat.

Pengawasan selama bulan April 2026 kembali didominasi produk berklaim stamina pria atau sehat pria mengandung sildenafil sitrat. Selain itu, ditemukan pula produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein terlarang.

“Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin,” jar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, pada awal Juni 2026.

“Serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM,” ujarnya. BPOM juga masih mendapati obat bahan alam berklaim pelangsing mengandung sibutramin pada pengawasan tersebut.

Produk berklaim pegal linu, encok, asam urat, dan stamina pria juga masih ditemukan mengandung bahan kimia obat. Sebanyak 12 produk ditemukan mengandung bahan kimia obat meliputi ‘S Sepuluh’, ‘Remurat 001’, dan ‘Jamu Asam Urat Flu Tulang’.

Lalu ‘Kopi Badak Juooss’, ‘Kopi Joss’, ‘Kenzo’, ‘Red Bull’, ‘Codryceps Zhi Ke Bao Capsules’, dan ‘Herbal Slim’. Selain itu ‘Sapu Jagat’, ‘Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao’, serta ‘Vall-Boon 606 Antacid Tablets’.

Taruna menegaskan penambahan bahan kimia obat pada obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Praktik tersebut berisiko karena kandungan bahan kimia obat tidak dicantumkan pada produk yang dipasarkan.

“Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan,” ucap Taruna.

BPOM menjelaskan penggunaan obat bahan alam mengandung bahan kimia obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil sitrat berisiko menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.

Sementara itu, penggunaan obat bahan alam mengandung parasetamol juga dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati. BPOM turut mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas menggunakan produk dengan komposisi yang tidak jelas.

“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi. Menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan seluruh produk mengandung bahan kimia obat ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga memblokir tautan penjualan daring serta menelusuri pelaku usaha dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam memperkuat pengawasan, BPOM meningkatkan kolaborasi lintas sektor sekaligus mengimbau masyarakat memverifikasi izin edar dan membeli produk dari sumber tepercaya. “Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, jadi masyarakat harus waspada,” ujar Taruna.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber tepercaya. Baik secara daring maupun langsung dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan,” katanya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 19:04 WIB

Eddy Triono: APBN Utang Rp600 Triliun, Pemerintah Kenakan Pajak Jaminan Hari Tua

1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Mochtar Riyadi Bangga kepada Anaknya: James Hibahkan Lahan ke Negara Senilai Ro1,2 Triliun

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Tersangka ‘Uang Balen’, Korban Rugi Rp22 Juta

1 Juli 2026 - 14:06 WIB

Penggeledahan Rumah Ketum PP Yapto S, KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar

1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Putusan MK: Pensiun Swasta Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan, Belum Direspon Pemerintah

1 Juli 2026 - 10:29 WIB

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

1 Juli 2026 - 00:10 WIB

Hasil Screening Dinkes: 12 Pria dan 10 Wanita Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mesra di Ruang Sidang, Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun terhadap Nadiem Makarim

30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Trending di Nasional