Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) untuk melakukan PHK 1000 tenaga kerja, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan terus mengalami kerugian.
Taufik perwakilan dari PT SGS, mengatakan, keputusan PHK telah melalui berbagai pertimbangan dan sebelumnya disosialisasikan kepada karyawan maupun serikat pekerja.
Kasus ini kemudian mendapat perhatoan serius dari Komosi D DPRD Jombang, untuk memfasilitasi PHK yang jelas jelas bakal mengancam situasi ekonomi di Jombang.
Komisi D pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, Selasa, 16 Juni 2026 di Ruang Sidang Komisi D DPRD Kabupaten Jombang membahas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang diajukan PT SGS.
Rapat dihadiri seluruh pihak terkait dengan identitas dan peran yang jelas: penyelenggara dewan, manajemen perusahaan, perwakilan pekerja, serta instansi pengawas pemerintah. Semua pernyataan tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pimpinan rapat, H. M. Syaifuddin, S.E., M.M., Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang yang membidangi perekonomian dan ketenagakerjaan menegaskan standar proses yang harus dijalankan.
“Kami menegaskan: rencana efisiensi atau PHK tidak cukup hanya berupa pernyataan lisan. Manajemen wajib menyampaikan bukti dokumen lengkap — neraca keuangan dua tahun terakhir, laporan laba rugi, serta rincian biaya operasional — agar dapat diperiksa bersama sesuai Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak pekerja adalah hak yang dilindungi undang‑undang, tidak boleh diabaikan.” Tegas dia.
Keterangan Pihak SGD
Mewakili manajemen, Ir. Bambang Santoso, Direktur Utama PT SGS menyampaikan latar belakang kebijakan rencana PHK itu.
“Kondisi pasar dan biaya produksi yang terus meningkat membuat kami harus melakukan penyesuaian agar perusahaan tetap beroperasi dan tidak mengalami kerugian yang lebih parah.
“Rencana pengurangan tenaga kerja ini kami susun sebagai langkah terakhir, setelah mempertimbangkan berbagai opsi penghematan lain sebelumnya.” kata dia.
Respon Pekerja
Di sisi lain, Arifin Pratama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang PT SGS menyampaikan aspirasi dan keberatan dari para karyawan.
“Kami tidak menolak perusahaan berusaha sehat dan berkembang, tetapi kami meminta kepastian nyata: apakah kondisi keuangan benar‑benar memburuk hingga memaksa mengambil langkah ini?”
“Tunjukkan data secara terbuka, bukan hanya dijadikan alasan semata. Jika harus ada perubahan, carilah jalan yang tidak merugikan hak hidup pekerja yang telah mengabdi bertahun‑tahun di sini.” tutur Arifin.
Jaminan Hukum
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan benar, Drs. Eko Wahyudi, M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang memberikan panduan resmi:
“Pemerintah hadir untuk mengawasi dan mendampingi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika perusahaan tetap berencana melakukan PHK, wajib mengajukan pemberitahuan resmi paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan, membuktikan kesulitan usaha secara sah, serta menjamin pembayaran penuh hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi sesuai ketentuan perundang‑undangan.”
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir mengenai jumlah pasti pekerja yang terdampak
Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pemeriksaan dokumen dan mediasi guna mencari solusi terbaik, agar keberlangsungan usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak‑hak pekerja.**











