Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JOHOR BAHRU, SWARAJOMBANG.COM – Polisi Johor Bahru, Malsysia menangkap dua pria dan dua wanita, setelah beredar luas video penganiayaan soerang buruh migran asal Indonesia, Sabtu 13 Juni 2026.
Dalam rekaman video penganiayaan sadis terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) viral di media sosial memicu kemarahan publik dan segera ditindaklanjuti kepolisian setempat.
Kejadian telah berlangsung 26 Juli 2025, setahun lalu, di sebuah rumah kawasan Taman Johor, Skudai, Johor Bahru, Malaysia, namun baru tersebar luas pada pertengahan Juni 2026.
Dalam rekaman terlihat korban dipukul dan dihina oleh penghuni rumah oleh dua wanita dan pria sekekuarga. Karena, majikan diduga korban memukul anak mereka.
Identitas & Kondisi
Korbannya PMI perempuan berusia sekitar 20-an tahun, asal Indonesia; identitas lengkap tidak dipublikasikan demi perlindungan keamanan dan privasi.
Saat ini mengalami luka memar ringan hingga sedang serta trauma psikis, sudah diselamatkan dan ditempatkan di tempat perlindungan aman binaan KBRI Kuala Lumpur, mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis .
Polisi menangkap, empat orang warga negara Malaysia, terdiri dari dua pasang suami istri bersaudara, berusia 30–34 tahun, tinggal serumah .
Penanganan Polisi Johor
Ketua Polis Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan keempat tersangka pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat, di rumah tempat kejadian .
“Mereka ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyelidikan awal menunjukkan insiden terekam sejak Juli 2025, baru menyebar sekarang. Kami juga menduga ada dua pekerja lain yang pernah mengalami perlakuan serupa,” tegasnya, dikutip dari Bernama, The Vibes, dan MalaysiaGazette .
Keempat tersangka ditahan selama 14 hari di bawah Pasal 323 KUHP Malaysia dan undang-undang pekerja asing, untuk memudahkan pengumpulan bukti, penyitaan HP dan CCTV, serta pencarian saksi lainnya .
Tanggapan Perwakilan RI
KBRI Kuala Lumpur menyatakan telah mendampingi korban, memantau proses hukum, dan memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk biaya pengobatan dan pemulangan ke Indonesia setelah kasus selesai.
“Kekerasan terhadap pekerja migran tidak dapat dibenarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar diusut tuntas dan diproses secara adil,” ujar perwakilan KBRI.**











