Menu

Mode Gelap

Nasional

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Pria Gedek Mojokerto, Gegara Pasang Kamera di Toilet Masjid

badge-check


					Jaksa ajukan tuntutan hukum terhadap seorang pria warga Gedek, Mojokerto hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena sengjaja pasang kamera perekam dalam toilet masjid. Foto: ist Perbesar

Jaksa ajukan tuntutan hukum terhadap seorang pria warga Gedek, Mojokerto hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena sengjaja pasang kamera perekam dalam toilet masjid. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONRWS.COM, MOJOKERTO— Jaksa Satria Fasa mengajukan tuntutan hukuman 4 tahun penjara kepada berinisial M Misbakhuddin (44 tahun), karyawan swasta, warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Tuntutan itu masih ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, pada acara sidang tuntutan di PN Mojokerto, Senin, 8 Mei 2026.

Sidang twrtutup itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokert: Ketua Majelis: Silvya Terry, hakim anggota: Yayu Mulyana dan Made C Buana

Kronologi

Peristiwa berawal ketika terdakwa — yang merupakan tetangga warga sekitar dan bukan bagian dari pengurus masjid — diduga memasang alat perekam berupa kameta candid, secara tersembunyi di dalam toilet masjid tersebut.

Ia sengaja memasang kamera itu untuk merekam warga yang sedang berwudhu maupun mandi, termasuk para tetangganya sendiri.

Keberadaan alat perekam tersebut akhirnya terungkap, setelah salah satu korban merasa curiga dan melakukan pengecekan, lalu menemukan alat yang disembunyikan. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan alat bukti berupa alat perekam dan perangkat penyimpanan milik terdakwa.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan ada dua orang korban dalam rekaman tersebut, dan salah satunya masih berusia di bawah umur.

Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk disusun dakwaan.

Tuntutan

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi. Perbuatannya dinilai lebih berat karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.

Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain 4 tahun penjara, Jaksa menuntut denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan. Sidang tertutup dilakukan demi melindungi identitas korban.

Perkara masih berlanjut menunggu tanggapan penasihat hukum sebelum putusan hakim dijatuhkan. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman atau identitas korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menko Hartarto akan Hadiri Ritual Grebeg Sura Ki Ageng Gribig Klampeyan Klaten 31 Juli 2026

28 Juli 2026 - 11:11 WIB

MoQuren Komputer Kuantum Pertama Asli Buatan Jepang, Kompatibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 08:38 WIB

Paylater Laris DIpakai Belanja Sembako

27 Juli 2026 - 20:53 WIB

311 di Jawa-Madura, 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

27 Juli 2026 - 20:33 WIB

Sorotan DPR-Respons Agrinas, Terkait Kipas Angin Rp1,8 T

26 Juli 2026 - 19:29 WIB

70 Rumah Ludes 420 Jiwa Mengungsi, Akibat Kebakran Hebat Kampung Adat Sirnaresmi Sukabumi

26 Juli 2026 - 19:07 WIB

Mentri Kum-HAM Yusril Mengritisi Sayembara Dedi Mulyadi: Atasi Kriminalitas Berhadiah Hingga Rp50 Juta

26 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sutrimo Kepala Rumah Tangga Keluarga Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Mulut dan Hidung Keluar Cairan

26 Juli 2026 - 17:21 WIB

Jubir IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: Tunggu Hasil Pemeriksaan Medis

26 Juli 2026 - 13:43 WIB

Trending di Nasional