Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan, “Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif DPRD, karena Perda lama Nomor 16 Tahun 2009 sudah tidak relevan lagi, belum menyesuaikan dengan aturan nasional terbaru, yaitu Perpres No.74/2013 dan Permendag No.25/2019. Kami perbarui agar hukumnya kuat, jelas, dan tegas.”
“Secara filosofis, Jombang itu Kota Santri. Ini tanggung jawab kami menjaga marwah daerah, melindungi masyarakat, dan utamanya menyelamatkan generasi muda dari bahaya minuman keras maupun oplosan yang sangat merusak. Negara harus hadir melindungi.”
“Tidak hanya mengatur peredaran, tapi kami juga tegas melarang keras segala bentuk peredaran minuman oplosan. Sanksi akan kami perberat agar jera. Di samping itu, kami juga sedang membahas puluhan Ranperda dan Ranperbup lain untuk melengkapi hukum daerah, mulai keuangan, sampah, ruang terbuka, sampai penataan PKL, semuanya demi Jombang tertib dan sejahtera.”
“Semua aturan yang masuk ini kami bahas tuntas, melibatkan masyarakat, agar lahir peraturan yang berpihak pada kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok.”
Rapat ini merupakan langkah nyata DPRD Jombang dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan yang sangat membahayakan kesehatan, keselamatan, serta keamanan lingkungan.
Melalui aturan ini, diharapkan ada landasan hukum yang lebih tegas untuk pengawasan, pengendalian, dan penindakan.
Selain ranperda tersebut, saat ini terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) lainnya yang telah masuk, didaftarkan, dan sedang dalam tahap pembahasan di Bapemperda dan komisi terkait DPRD Kabupaten Jombang, antara lain:
Daftar Ranperda
1. Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan (sedang dibahas)
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2026–2031
3. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Ranperda tentang Retribusi Daerah (Penyempurnaan dan Penyesuaian Tarif)
5. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
7. Ranperda tentang Pengelolaan Limbah dan Sampah
8. Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
9. Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
10. Ranperda tentang Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa
11. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
12. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
13. Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
14. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
15. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Ranperbup
(Peraturan turunan pelaksana Perda)
1. Ranperbup tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
2. Ranperbup tentang Mekanisme Pelaporan dan Penindakan Minuman Oplosan
3. Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Daerah
5. Ranperbup tentang Standar Pelayanan Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
7. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial
8. Ranperbup tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Bencana
9. Ranperbup tentang Pengaturan Zonasi dan Penataan Pedagang Kaki Lima
10. Ranperbup tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang Publik
Tujuan
Seluruh ranperda dan ranperbup yang masuk ini menjadi bukti keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melengkapi perangkat hukum daerah yang mutakhir, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan dilakukan secara mendalam, melibatkan pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan budaya agar peraturan yang lahir nanti efektif diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Jombang.
Pembahasan akan terus berjalan sesuai jadwal sidang dan prioritas, hingga nantinya disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang sah dan mengikat.**











