Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Sejak Rabu Pukul 02.30 Kejaksaan Menggeledah Kantor BGN Pusat Beberapa Jam Dadan Hindayana Dicopot

badge-check


					Pegawai  BGN belum bisa masul kerja di kantornya, Rabu 3 Mei 2026. Karena seluruh ruangan diperiksa, pasca Dadan Hindayana dicopot. Foti: instagram@liputan6 Perbesar

Pegawai BGN belum bisa masul kerja di kantornya, Rabu 3 Mei 2026. Karena seluruh ruangan diperiksa, pasca Dadan Hindayana dicopot. Foti: instagram@liputan6

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Sejak Rabu dibihari, sekitar pukul 02.30 wib, 3 Juni 2026, tim penyidik  Kejaksaan Agung langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGB)  berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Inilah langkah tegas pemerintah menindaklanjuti evaluasi kinerja di Badan Gizi Nasional (BGN) berlanjut ke ranah hukum.

Hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Kegiatan ini berlangsung sejak pagi hari, Rabu (3/6/2026), dan dijaga sangat ketat.

Terlihat sejumlah anggota TNI bersenjata lengkap berdiri berjaga di sekeliling gedung, sementara pagar kantor ditutup rapat dan akses keluar‑masuk dibatasi secara ketat.

Penggeledahan difokuskan pada ruang kerja mantan Kepala BGN serta ruang‑ruang kerja pejabat lainnya yang sebelumnya juga turut diberhentikan, yakni dua Wakil Kepala BGN: Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Tim penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan dokumen penting, berkas administrasi, serta data‑data yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis selama satu setengah tahun terakhir.

Langkah ini diduga kuat terkait dugaan penyimpangan, keluhan mutu, serta ketidaksesuaian penyaluran bantuan yang menjadi alasan utama pergantian pimpinan lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi rinci dari Kejaksaan Agung mengenai barang bukti apa saja yang telah disita atau ditemukan.

Namun, tindakan cepat ini menjadi sinyal keras bahwa pembenahan di BGN tidak sekadar pergantian pejabat, melainkan penegakan hukum untuk memastikan seluruh dana negara dikelola secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pemborosan atau penyalahgunaan wewenang dalam program prioritas nasional tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aparat Polres Mojokerto Ringkus 21 Terduga Pelaku Pengeroyokan Massal di Jl. Umpu Nala

21 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kadinkes Jombang Dr Hexawan: Kesembuhan TBC Menuju 90 %, Tingkat Fatality DB Berhasil Ditekan 0,003 %

21 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Sekitar 100 Siswa SD Cirebon Diduga Alami Keracunan MBG

21 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perlu Langkah Konkret, Ancaman Karhutla hingga 2027

20 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kunjungi Tiga Rumah Manik di Plumbon Gambang, Arumi Bachin Ajak Ibu ibu Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari

20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Hari Purnomo: Jumlah UMK Jombang Naik Jadi 18.850 Unit, Koperasi Aktif 1.020 Unit

20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rakyat Kalteng Menyegel Kantor Gubernur, Agustiar Sabran Pamit Pergi dan Tidak Kembali

19 Oktober 2026 - 21:45 WIB

20 Hari Sebelumnya Karhutla Gambut Bisa Diprediksi

19 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Jatim Siapkan Peluncuran Trans Jatim Koridor-2 Akhir Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Trending di Nasional