Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua Dewan Hadi Atmaji: Persilakan Bupati Jombang Sempurnakan Raperda Jasa Bangunan

badge-check


					Bupati Jombang Warsubi beri jawaban atas pertanyaan anggota dewan dalam Rapat Paripurna pembahasan Raperda tentang Jasa Bangunan dan Rekonstruksi di gedung dewan, Senin, 11 Mei 2026. Perbesar

Bupati Jombang Warsubi beri jawaban atas pertanyaan anggota dewan dalam Rapat Paripurna pembahasan Raperda tentang Jasa Bangunan dan Rekonstruksi di gedung dewan, Senin, 11 Mei 2026.

Penulis: Arief H. Soesatyo |  Editor: Priyo Suwarno

 JOMBANG, SWARAJOMBABG.COM — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang berlangsung hangat Senin siang, 11 Mei 2026, di gedung DPRD Jombang.

Agenda utama penyampaian jawaban Bupati Warsubi atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan tujuh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Bangunan.

Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR, menjelaskan poin demi poin, menegaskan regulasi ini untuk ketertiban, keamanan, dan pemberdayaan warga lokal.

Menjawab pertanyaan utama soal tujuan dan urgensi aturan ini, Warsubi menyatakan: “Raperda ini bukan sekadar aturan administrasi, tapi payung hukum lengkap agar setiap bangunan, jalan, dan fasilitas di Jombang terjamin kekuatan, keamanan, dan kualitasnya. Ini langkah kami pastikan pembangunan berjalan benar, sesuai standar nasional, dan tidak ada bangunan berisiko rubuh atau membahayakan warga”.

Terhadap sorotan fraksi soal kewenangan daerah dan tumpang tindih aturan pusat, ia jelaskan materi disusun selaras UU Jasa Konstruksi, mengatur pembinaan, pengawasan, perizinan, hingga sanksi pelanggaran.

“Batas kewenangan kami jelas: mengatur proyek berskala kabupaten, menertibkan izin bangunan, dan mengawasi pelaksanaan di lapangan, tanpa melampaui wewenang provinsi maupun pusat”.

Soal keluhan pengusaha lokal sering kalah saing dengan perusahaan luar daerah, Bupati beri jaminan tegas: “Di dalam aturan ini kami masukkan klausul prioritas dan pembinaan usaha lokal.”

“Tenaga kerja, penyedia jasa, dan kontraktor Jombang wajib diberi ruang dan peluang lebih besar. Kami dorong sertifikasi dan pelatihan agar mereka mampu bersaing, bukan cuma jadi penonton di daerah sendiri”.

Menjawab pertanyaan soal sanksi dan pengawasan, Warsubi tegaskan pelanggaran — mulai bangun tanpa izin, mutu rendah, hingga manipulasi dokumen — akan dikenai sanksi tegas: peringatan, penghentian kerja, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Pengawasan kami perketat, libatkan dinas teknis, dewan, dan masyarakat. Tak ada lagi kelonggaran yang bikin risiko bagi warga”.

Ketua DPRD Hadi Atmaji menyatakan seluruh fraksi menerima jawaban Bupati, pembahasan lanjut ke tahap penyempurnaan akhir, ditargetkan disahkan jadi Perda sebelum akhir Juni 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Trending di Hukum