Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 7 Mei 2026. Rapat ini diadakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan Masyarakat, bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga.
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Jombang ini dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Jombang, serta berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Keamanan Masyarakat menyatakan bahwa penyusunan aturan ini merupakan tanggapan terhadap perubahan dinamika sosial dan tantangan keamanan yang berkembang di wilayah Jombang saat ini. Regulasi lama dinilai sudah tidak cukup relevan untuk menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat yang semakin beragam.
RDP dipimpin ini menjadi wadah penyampaian aspirasi, masukan, kritik, dan saran guna menyempurnakan substansi raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat berlangsung dinamis dan penuh diskusi konstruktif yang melibatkan unsur masyarakat, PSHT dan OPD Bankesbangpol, menilai keberadaan evolusi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, raperda diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas sosial dalam menjaga ketentraman lingkungan. Dalam forum tersebut juga disampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam implementasi aturan di masa depan.
“Sebab, menjaga ketentraman dan bersantai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tandas Kartiyono dari Fraksi PKB ini.
Katiyono menegaskan bahwa pembahasan raperda akan terus dilakukan secara terbuka dan bertahap dengan menerima berbagai masukan dari masyarakat. Menurutnya, seluruh saran yang disampaikan dalam forum menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
“Kami tetapkan, kami lanjutkan lebih lanjut, kami coba perbaiki bersama-sama. Kami terus berupaya agar hasilnya benar-benar lebih baik,” katanya dalam rapat itu.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pandangan. Dari unsur pemerintah, dijelaskan tentang kebutuhan penegakan aturan yang jelas serta pembagian tugas yang tegas antarlembaga terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan, serta perlunya jaminan hak-hak warga dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi tata cara penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum, peran serta masyarakat, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Rapat ini merupakan tahap penting dalam proses penyusunan Raperda. Hasil masukan yang diperoleh akan diolah dan diintegrasikan ke dalam draf peraturan sebelum dibahas lebih lanjut di sidang paripurna DPRD.
Diharapkan dengan adanya peraturan daerah baru ini, keamanan dan ketertiban di Jombang dapat terjaga dengan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan dan kemajuan daerah. Proses penyusunan Raperda ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah. **











