Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, tidak hadir dalam sidang perdana kasus yang menjerat empat oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Wakil Koordinator KontraS itu meragukan transparansi dan netralitas peradilan militer, karena perkara ini seharusnya ditangani ranah pidana umum.
Kasus ini sebelumnya berbuntut polemik hukum, dimana pihak Oditur menghendaki kasus ini ditangani lewar peradilan militer. Tetapi kubu korban Andire Yunus (kontraS) minta agar, kasus ini diadili di persidangan umum.
Sebagai bukti prtotes keras atas peradilan dirinya, maka Andire Yunus tida menghadiri peradilan perkaranya, terbukti dalam sidang perdana ia tidak muncul.
Ketu Majelis Hakim, Fredy Ferdian pun kemudian menghendaki agar, oditur militer menghadirkan korban Andire Yunus. Bahkan ia sempat membacaka UU yang mengatur bahwa pengadilan bisa menghadirkan paksa kepada korban.
Apabila korban menolak hadir, maka ia melanggar hukum dan bisa dianam hukuam tiga bulana penjara/
Sebagai ketetapan sikapnya, Andrie tidak bersedia hadir. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Oditur Militer membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dari Denma BAIS TNI: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu (Pasgat) Sami Lakka, dan Serda (Mar) Edi Sudarko. Mereka didakwa melakukan kekerasan terencana dengan cairan pembersih karat sebagai pengganti air keras untuk “efek jera”.
Pemicu
Tindakan itu dipicu dendam para terdakwa yang merasa dilecehkan Andrie saat aksi protes revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Maret 2025. Korban juga dituduh sebarkan narasi antimiliterisme dan tuding TNI sebagai dalang kerusuhan sosial Agustus 2025.
Meski sidang terbuka, ketidakhadiran Andrie jadi sorotan. Majelis Hakim menegaskan kehadiran korban krusial untuk gali fakta. Hakim Fredy Ferdian membuka UU dan ancam jerat korban Pasal melanggar jika tak hadir, dengan hukuman hingga tiga bulan penjara.
Hakim tawarkan solusi video conference dan jaminan perlindungan LPSK. Para terdakwa dijerat dakwaan berlapis berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023: primer Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c (maksimal 12 tahun penjara); subsider 8 tahun; lebih subsider 7 tahun.
KontraS tegas tolak sidang militer. Kasus ini uji kredibilitas peradilan militer tangani pelanggaran HAM oleh oknum TNI terhadap sipil, di tengah desakan transparansi.
Kronologi:
-
12 Maret 2026: Andrie diserang dua orang tak dikenal saat naik motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, pukul 23.37 WIB.
-
13 Maret 2026: KontraS umumkan insiden; korban dirawat darurat di RSCM akibat luka bakar wajah, tangan, dada, dan mata.
-
Maret–April 2026: Puspom TNI selidiki keterlibatan oknum militer; publik dan KontraS desak ranah pidana umum.
-
15 April 2026: Berkas empat oknum BAIS TNI dilimpahkan Oditurat Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
-
28 April 2026: Pengadilan tetapkan jadwal sidang perdana.
-
29 April 2026: Sidang perdana baca dakwaan terhadap empat terdakwa.
-
30 April 2026: Sidang lanjut; korban tetap tolak hadir karena ragu transparansi. **











