Menu

Mode Gelap

Headline

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9): Ketergantungan Massal Candu di Batavia

badge-check


					Bagus Sudarmanto, anggota pengurus PWI Jaya, dosen Krimonologi UI. Foto: Dok/pribadi Perbesar

Bagus Sudarmanto, anggota pengurus PWI Jaya, dosen Krimonologi UI. Foto: Dok/pribadi

Penulis: Bagus Sudarmanto  | Editor: Hadi S. Purwanto

SWARAJOMBANG.COMPengantarPada Seri-7 telah diuraikan bahwa candu (opium) di Batavia dilembagakan melalui sistem pacht sebagai instrumen fiskal kolonial. Negara—melalui VOC—tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga bergantung pada konsumsi candu sebagai sumber pendapatan. Dalam kerangka ini, candu menjadi komoditas yang nilainya terletak pada kemampuannya menciptakan dan mempertahankan ketergantungan.
Seri-9 melangkah lebih jauh dengan menyoroti bagaimana sistem tersebut bekerja di tingkat sosial: bagaimana ketergantungan diproduksi dan direproduksi, bagaimana problem muncul dalam praktik sehari-hari, siapa yang menjadi korban, serta bagaimana kekuasaan merespons—atau justru mengabaikan—dampak yang ditimbulkannya. Ilustrasi konsumsi opium di era kolonial. Sumber: British Library

KETIKA sistem pacht berjalan stabil, konsumsi opium di Batavia berkembang menjadi fenomena sosial yang luas. Tidak lagi terbatas pada jaringan distribusi, candu mulai meresap ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat urban, terutama di kalangan buruh pelabuhan, kuli kontrak, dan serdadu rendahan (Reid, 2015).

Dalam praktiknya, salah satu pola yang paling menonjol adalah konsumsi berbasis utang. Para pemegang konsesi opium tidak hanya menjual, tetapi juga menyediakan akses kredit bagi konsumen.

Sejumlah catatan kolonial menunjukkan bahwa buruh dapat memperoleh opium terlebih dahulu dan membayarnya kemudian melalui pemotongan upah (Vanvugt, 1985).

Pola ini menciptakan lingkaran ketergantungan ganda yang secara biologis karena sifat adiktif opium, dan secara ekonomi karena keterikatan utang.

Kondisi ini melahirkan problem sosial yang konkret. Banyak pekerja kehilangan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi candu, sehingga kebutuhan dasar rumah tangga terabaikan. Dalam sejumlah kasus, ketergantungan ini menyebabkan penurunan produktivitas kerja, absensi meningkat, dan pada akhirnya memperburuk posisi ekonomi individu (Reid, 2015).

diposisikan dalam kondisi rentan seperti buruh, kuli, dan serdadu dengan tekanan ekonomi tinggi.

Sementara itu, ketiadaan pengawasan (absence of guardian) bukanlah kegagalan administratif, melainkan konsekuensi dari konflik kepentingan, di mana otoritas yang seharusnya mengawasi justru memperoleh keuntungan dari sistem tersebut.

Dengan demikian, teori ini dalam kasus Batavia menunjukkan bahwa ‘opportunity for crime’ bersifat rekayasa, bukan kebetulan.

Fenomena ini juga relevan dibaca melalui perspektif ‘political economy of crime’, di mana kejahatan dipahami sebagai bagian dari logika produksi dan distribusi dalam sistem ekonomi. Candu berfungsi sebagai komoditas yang menciptakan permintaan berulang, sehingga menghasilkan aliran pendapatan yang stabil.

Dalam konteks ini, ketergantungan bukan efek samping, melainkan prasyarat keberlanjutan pasar. Artinya, sistem secara inheren membutuhkan reproduksi konsumen yang terus bergantung.

Selain itu, jika ditarik ke dalam logika ‘market-based crime’ (Reuter, 1983), distribusi candu —baik legal maupun ilegal — mengikuti mekanisme pasar: harga, risiko, dan permintaan. Minimnya kekerasan terbuka dalam distribusi justru menunjukkan tingkat rasionalitas tinggi, karena yang dijaga adalah stabilitas konsumsi.

Ini berbeda dengan kejahatan pada Seri-8 (perompakan) yang berbasis kekerasan; pada kasus candu, kontrol dilakukan melalui ketergantungan, bukan koersi langsung.

Dengan demikian, keseluruhan fenomena ini memperlihatkan bahwa kejahatan dalam konteks Batavia tidak dapat direduksi sebagai deviasi individual. Ia merupakan produk sistemik, di mana hukum, pasar, dan kekuasaan berinteraksi untuk menciptakan, memelihara, dan menormalisasi praktik yang merugikan masyarakat. Dalam titik ini, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur, dan kejahatan bertransformasi menjadi bagian inheren dari struktur itu sendiri.

Penutup Seri-9
Jika pada Seri-7 candu dipahami sebagai instrumen fiskal yang dilembagakan, maka pada fase Seri-9 ini terlihat bagaimana instrumen tersebut bekerja dalam kehidupan sosial, menciptakan ketergantungan, memperluas kerentanan, dan mereproduksi ketimpangan.

Keuntungan ekonomi yang diperoleh negara kolonial dibayar dengan biaya sosial yang ditanggung oleh masyarakat, terutama kelompok bawah. Dalam jangka panjang, candu tidak hanya melemahkan individu, tetapi juga menggerus struktur sosial yang menopang kehidupan kota.

Pelajaran kriminologis yang dapat ditarik adalah bahwa kejahatan yang paling berdampak bukan selalu yang paling terlihat, melainkan yang paling terintegrasi dalam sistem.

Ia bekerja secara perlahan, sistematis, dan berulang — hingga akhirnya menjadi bagian dari keseharian yang sulit dipisahkan dari struktur itu sendiri.

Dalam lintasan ‘Kriminologi 500 Tahun Jakarta’, fase ini menegaskan bahwa ketika kekuasaan dan pasar bertemu dalam ruang yang minim akuntabilitas, maka yang lahir bukan hanya keuntungan, tetapi juga kerentanan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. (Bersambung)

*)Penulis anggota pengurus PWI Jaya, dosen kriminologo UI.

Glosarium Mini
• opium (candu) — zat narkotika dari tanaman poppy yang bersifat adiktif dan dalam konteks kolonial berfungsi sebagai komoditas ekonomi sekaligus instrumen kontrol sosial.
• pacht (opium pacht) — sistem lelang hak distribusi opium oleh pemerintah kolonial kepada pihak swasta untuk memperoleh pendapatan tetap dari konsumsi masyarakat.
• debt bondage (utang candu) — pola konsumsi berbasis utang di mana pengguna opium terikat secara ekonomi karena harus membayar konsumsi melalui pemotongan upah.
• rumah madat (opium den) — tempat konsumsi opium yang juga berfungsi sebagai ruang sosial dan pusat aktivitas ekonomi informal, sering terkait dengan praktik ilegal lain.
• engineered opportunity for crime — kondisi di mana peluang kejahatan tidak muncul secara kebetulan, tetapi dihasilkan oleh struktur sistem yang memungkinkan atau memfasilitasi terjadinya kejahatan.
• political economy of crime — pendekatan yang melihat kejahatan sebagai bagian dari logika sistem ekonomi dan kekuasaan, bukan sekadar tindakan individual.
• market-based crime — kejahatan yang beroperasi mengikuti mekanisme pasar (permintaan, harga, dan risiko), cenderung terorganisir dan menjaga stabilitas keuntungan.
• social reproduction of harm — proses di mana dampak negatif (kemiskinan, ketergantungan) terus direproduksi dari waktu ke waktu sebagai bagian dari cara kerja sistem.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ratusan Peserta Meriahkan Sepeda Santai Ketupat Ontel di Desa Kedunglosari Tembelang Jombang

26 April 2026 - 19:54 WIB

Lemigas akan Uji Bobibos, Masuk BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:20 WIB

Berstatus Siaga III, Gunung Merapi di Jateng Terus Semburkan Lava

26 April 2026 - 17:32 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Trauma 9/11 Terulang di Gedung Putih, Saat Evakuasi Ledakan Trump Jatuh: Damn Carpet! Melania Merangkak

26 April 2026 - 11:51 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Jamuan Makan Malam Buyar, Trump dan Istri Dievakuasi saat Terdengar Letusan Senjata Api

26 April 2026 - 09:49 WIB

Polisi Yogya Gerebek Daycare Little Aresha Tangkap 30 Orang, Diduga Siksa Bocah Titipan

26 April 2026 - 01:37 WIB

Pintu DPRD Jombang Telah Dibuka: Bahas Kelahiran Bung Karno di Ploso Bersama TACB dan Pemerhati Sejarah

25 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di Nasional