Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAMBI, SWARAJOMBANG.COM – Polda Jambi menggelar sidang etik, dalam kasus perkara rudapaksa remaja putri 18 tahun calon polwan. Dalam keputusaan, Selasa 7 April 2026: Dua oknum polisi dikenai pemecatan tidak hormat (PTDH) , tiga lainnya dinyatakan hanya menyaksikan dan dikenai sanksi pembinaan disiplin hanya kena patsus 21 hari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi sidang kode etik pada 7 April 2026 menjatuhkan PTDH pada dua pelaku utama: Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean.
Sementara itu, tiga penyaksi—Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ—hanya dapat penempatan khusus (patsus) 21 hari, permintaan maaf lisan di sidang, serta pembinaan mental dan profesi selama sebulan. Satu warga sipil juga terlibat, tapi detail sanksinya tak diungkap Polda.
Rudapaksa
Kasus meledak pada 14 November 2025 di dua kamar kos kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi. Korban inisial C (18 tahun), calon Polwan, diduga dirudapaksa oleh empat pelaku utama: dua oknum polisi (awalnya disebut Bripda NIR dan Bripda SR, tapi sidang etik pakai nama Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean) serta dua sipil (inisial I dan K).
Tiga polisi lain—yang kini disanksi ringan—diduga turut mengangkat korban dari rumah ke mobil, menyaksikan, tapi tak mencegah atau laporkan. Keluarga korban, dipimpin ibunya, baru ungkap kasus setelah korban berani bicara. Empat pelaku utama ditetapkan tersangka dan ditahan; proses pidana paralel dengan etik internal.
Investigasi menemukan ketidaksesuaian: pemberitaan awal sebut Bripda NIR/SR sebagai pelaku, tapi sidang 7 April 2026 pakai nama Nabil Ijlal dan Samson Pardamean.
Polda tak jelaskan perbedaan ini. Sidang etik tiga penyaksi putuskan mereka bersalah karena “membiarkan pelanggaran dan tak laporkan,” tapi hukuman dinilai terlalu lunak untuk kasus kekerasan seksual.
Publik geram di media sosial: “PTDH bagus untuk pelaku, tapi penyaksi cuma patsus? Ini lindungi oknum!” kata aktivis perempuan Jambi.
LSM hak asasi menilai sanksi tak deteri trauma korban remaja, menuntut pidana bagi semua. Polda klaim proses sesuai aturan internal, tapi tak respons tuntutan transparansi lanjutan.
Kronologi
-
14 November 2025
Seorang remaja perempuan berinisial C, usia 18 tahun, diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pria di Jambi. Lokasi kejadian disebut berada di dua kamar kos di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi. -
Empat pelaku utama
Dari empat orang yang terlibat, dua di antaranya adalah oknum polisi, yaitu Bripda NIR dan Bripda SR. Dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K. -
Peran para pelaku
Dalam pemberitaan lanjutan, korban disebut dibawa secara bersama-sama oleh para pelaku. Tiga anggota polisi lain yang kemudian disidang etik disebut menyaksikan dan membantu proses pengangkatan korban dari rumah ke mobil, tetapi tidak mencegah kejadian itu. -
Pengungkapan kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga, terutama ibu korban, membuka suara. Korban sempat disebut belum berani bercerita sehingga peristiwa itu baru terungkap setelahnya. -
Proses hukum terhadap pelaku utama
Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemberitaan juga menyebut dua oknum polisi dalam kelompok itu kemudian diproses secara hukum dan etik oleh institusi kepolisian. -
Sidang etik terhadap tiga polisi lain
Pada 7 April 2026, Polda Jambi menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota lain, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka dinyatakan bersalah karena membiarkan kejadian, tidak melaporkan pelanggaran, serta ikut dalam perbuatan yang dinilai melanggar disiplin dan kode etik. -
Sanksi yang dijatuhkan
Ketiga anggota itu dijatuhi penempatan khusus 21 hari, diminta minta maaf di sidang etik, dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan. -
Reaksi publik
Putusan itu memicu kritik luas karena dianggap terlalu ringan untuk kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap calon Polwan yang masih remaja. **











