Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

badge-check


					Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H. Foto: Ist Perbesar

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

PALEMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menjerat delapan mantan pejabat tinggi BRI Cabang Sumsel sebagai tersangka korupsi pemberian kredit fiktif Rp1,7 triliun ke PT BSS dan PT SAL, yang berujung kerugian negara Rp1,2 triliun.

Penetapan dilakukan Tim Pidsus Kejati Sumsel pada Jumat (27/3/2026), usai penyidikan enam bulan yang libatkan 115 saksi, sitaan ribuan dokumen internal BRI, serta temuan PPATK soal aliran dana mencurigakan.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., ungkap modus licik para tersangka: pemalsuan memorandum analisa kredit (MAK), data agunan lahan sawit 15.000 hektare yang sebenarnya hanya 4.200 hektare aktif, serta laporan progres kebun fiktif. Akibatnya, kredit macet sejak 2024 tetap cair hingga 2025, dengan kolektibilitas 5.

“Kami punya bukti kuat dari email internal yang tunjukkan instruksi ‘fast track’ dari Group Head demi capai target kinerja,” tegas Anton dalam konferensi pers Senin (30/3/2026).

PPATK lacak aliran suap 2-5% dari plafon kredit ke rekening politikus DPRD Sumsel. Hingga Selasa (1/4/2026), dua anggota dewan diperiksa sebagai saksi, sementara Kejati sita aset tambahan Rp450 miliar dari rekening pihak ketiga.

BRI pusat telah bekukan aset terkait, pecat keenam tersangka aktif per Februari 2026, dan pulihkan Rp300 miliar via lelang agunan.

Kasus ini lumpuhkan industri sawit Sumsel, sebabkan 2.000 pekerja kehilangan mata pencaharian. BRI terapkan audit ulang Rp5 triliun kredit serupa. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP baru 2026, ancaman 20 tahun penjara. Kejati target dakwaan selesai Juni 2026.

 

Kronologi

  • 2023: PT BSS (anak usaha konglomerat sawit lokal) ajukan kredit Rp900 miliar, diikuti PT SAL Rp800 miliar untuk investasi perkebunan sawit.

  • 2024: Kredit mulai macet, tapi manipulasi data perpanjang pencairan hingga Rp1,45 triliun.

  • Maret 2026: Penetapan delapan tersangka, ditahan di Rutan Kelas I Palembang.

Para tersangka:

  • KW (eks Kadiv Agribisnis)

  • SL (eks Kadiv Analisis Risiko Kredit)

  • WH (eks Wakadiv Agribisnis)

  • IJ (eks Kadiv Agribisnis)

  • LS (eks Wakadiv ARK)

  • AC (eks Group Head ARK)

  • KA (eks Group Head Agribisnis)

  • TP (eks Group Head Agribisnis) **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum