Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Penggeledahan dramatis di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, menjadi pukulan telak bagi dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menyita 223 dokumen, 8 handphone, 1 laptop, serta 1 CPU yang terkait penyewaan di cabang timur, utara, dan selatan.
Barang bukti ini mengarah pada praktik sewa tanpa perjanjian resmi periode 2024–2025, yang berpotensi rugikan pendapatan daerah ratusan juta rupiah.
Kasus ini resmi naik status ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, setelah bukti awal terkumpul.
Modus utamanya: stan dan lahan disewakan “liar” tanpa kontrak tertulis, sehingga PD Pasar Surya kesulitan tagih sewa secara sah.
Akibatnya, perusahaan yang mengelola 64 pasar aktif dengan 12.000 pedagang ini diduga alami kerugian finansial besar dari aset 74 lokasi—sisanya sengketa atau tidak aktif.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan penggeledahan sah dengan izin Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kasus berawal dari laporan masyarakat soal penyewaan tak prosedural, berpotensi rugikan keuangan negara/daerah hingga miliaran,” ujarnya. Penyidik kini panggil pedagang, manajemen, dan petugas pemasaran untuk keterangan, guna identifikasi alur penerimaan dan pihak terlibat.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyono, mengonfirmasi penggeledahan tapi klaim tak tahu detail. “Itu kewenangan Direktur Bidang Pemasaran,” katanya.
Sebelumnya, kasus korupsi parkir di PD serupa pernah dikomentari Wali Kota Eri Cahyadi yang siap dukung hukum; untuk kasus ini, belum ada pernyataan resmi.
Kepala Kejari Tanjung Perak janjikan proses transparan sesuai KUHAP, hormati hak terperiksa. Pengembangan bukti lanjut untuk ungkap jaringan korupsi tata kelola aset daerah. **











