Menu

Mode Gelap

Headline

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

badge-check


					Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id Perbesar

Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Penggeledahan dramatis di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, menjadi pukulan telak bagi dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menyita 223 dokumen, 8 handphone, 1 laptop, serta 1 CPU yang terkait penyewaan di cabang timur, utara, dan selatan.

Barang bukti ini mengarah pada praktik sewa tanpa perjanjian resmi periode 2024–2025, yang berpotensi rugikan pendapatan daerah ratusan juta rupiah.

Kasus ini resmi naik status ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, setelah bukti awal terkumpul.

Modus utamanya: stan dan lahan disewakan “liar” tanpa kontrak tertulis, sehingga PD Pasar Surya kesulitan tagih sewa secara sah.

Akibatnya, perusahaan yang mengelola 64 pasar aktif dengan 12.000 pedagang ini diduga alami kerugian finansial besar dari aset 74 lokasi—sisanya sengketa atau tidak aktif.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan penggeledahan sah dengan izin Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kasus berawal dari laporan masyarakat soal penyewaan tak prosedural, berpotensi rugikan keuangan negara/daerah hingga miliaran,” ujarnya. Penyidik kini panggil pedagang, manajemen, dan petugas pemasaran untuk keterangan, guna identifikasi alur penerimaan dan pihak terlibat.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyono, mengonfirmasi penggeledahan tapi klaim tak tahu detail. “Itu kewenangan Direktur Bidang Pemasaran,” katanya.

Sebelumnya, kasus korupsi parkir di PD serupa pernah dikomentari Wali Kota Eri Cahyadi yang siap dukung hukum; untuk kasus ini, belum ada pernyataan resmi.

Kepala Kejari Tanjung Perak janjikan proses transparan sesuai KUHAP, hormati hak terperiksa. Pengembangan bukti lanjut untuk ungkap jaringan korupsi tata kelola aset daerah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nenek Delce Lahia Tewas Tertimpa Gedung KONI Manado, Akibat Gempa Mag 7.4 Bitung

2 April 2026 - 09:10 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

2 April 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

2 April 2026 - 07:43 WIB

Sopir Melarikan Diri, Bus Terguling di Jalur Danau Ranau 28 Orang Rombongan Pengantin Luka-luka

2 April 2026 - 05:06 WIB

Asyik Bikin Video Tiba-tiba Banjir Datang, Dua Mahasiswi Hilang Terseret Arus Sungai Wira Garden

2 April 2026 - 04:52 WIB

Disaksikan Prabowo dan Lee Jae Myung, Korsel-RI Tandatangani 10 MoU Kerja Sama

1 April 2026 - 20:48 WIB

Jaksa Tuduh Dony Adi Saputra Tarik Rp37,56 M, Uang Haram Kades Muzamil Buron Narkoba Polda Jatim

1 April 2026 - 19:54 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Hukum