Menu

Mode Gelap

Headline

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

badge-check


					Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id Perbesar

Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Penggeledahan dramatis di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, menjadi pukulan telak bagi dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menyita 223 dokumen, 8 handphone, 1 laptop, serta 1 CPU yang terkait penyewaan di cabang timur, utara, dan selatan.

Barang bukti ini mengarah pada praktik sewa tanpa perjanjian resmi periode 2024–2025, yang berpotensi rugikan pendapatan daerah ratusan juta rupiah.

Kasus ini resmi naik status ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, setelah bukti awal terkumpul.

Modus utamanya: stan dan lahan disewakan “liar” tanpa kontrak tertulis, sehingga PD Pasar Surya kesulitan tagih sewa secara sah.

Akibatnya, perusahaan yang mengelola 64 pasar aktif dengan 12.000 pedagang ini diduga alami kerugian finansial besar dari aset 74 lokasi—sisanya sengketa atau tidak aktif.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan penggeledahan sah dengan izin Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kasus berawal dari laporan masyarakat soal penyewaan tak prosedural, berpotensi rugikan keuangan negara/daerah hingga miliaran,” ujarnya. Penyidik kini panggil pedagang, manajemen, dan petugas pemasaran untuk keterangan, guna identifikasi alur penerimaan dan pihak terlibat.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyono, mengonfirmasi penggeledahan tapi klaim tak tahu detail. “Itu kewenangan Direktur Bidang Pemasaran,” katanya.

Sebelumnya, kasus korupsi parkir di PD serupa pernah dikomentari Wali Kota Eri Cahyadi yang siap dukung hukum; untuk kasus ini, belum ada pernyataan resmi.

Kepala Kejari Tanjung Perak janjikan proses transparan sesuai KUHAP, hormati hak terperiksa. Pengembangan bukti lanjut untuk ungkap jaringan korupsi tata kelola aset daerah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum