Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Dony Adi Saputra, warga Pejagan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dituduh melakukan 44 kali penarikan uang dan trafser ke pihak lain hingga senilai Rp 37,5 miliar.
Dana tersebut terkait dengan kasus kejahatan narkotika yang melibatkan Muzamil, kades Lembung Gunong, Kokop, Bangkalan yang sampai saat ini belum tertangkap berstatus DPO aluas buron.
Tuduhan itu muncul dalam sidang dakawaan, di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membacakan dakwaan kasus TPPU ini pada sidang PN Surabaya, Senin (30/3/2026).
Jaksa menuduh Dony menggunakan rekening pribadinya untuk setoran tunai Rp11,4 miliar dari Muzamil, lalu mentransfer ke berbagai pihak (termasuk istrinya, Nurul Fanisah) dan menarik tunai Rp37,56 miliar dalam 44 transaksi. Dana ini konon digunakan beli aset seperti tambak udang dan material proyek.
Keluarga diwakili SHP & Partners Law Office menggugat Dirresnarkoba Polda Jatim via praperadilan (No. 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl), tapi kasus sidang TPPU (No. 95/Pid.Sus/2026/PN Sby) tetap berlanjut dengan saksi seperti DJ Stevany dan Kusnari.
Proses dimulai dari penyetoran tunai Rp11,4 miliar atas perintah Muzamil, dengan rincian tahunan sebagai berikut: 2021: Rp125 juta; 2022 Rp608 juta, 2023: Rp300 juta, 2024: Rp6,6 miliar, 2025: Rp3,77 miliar
Dana tersebut kemudian Dony alirkan ke berbagai rekening atas instruksi Muzamil, termasuk ke penerima utama seperti:
-
Bunyamin: Rp1,22 miliar
-
Misrotun: Rp842 juta
-
Ongki Dwi Prasetyo: Rp775 juta
-
Achmad Musawi: Rp700 juta
-
Firman Ahmadi: Rp505 juta
-
Sudi Cuan Towo: Rp327 juta
-
Ali Jabir: Rp229 juta
-
Nurul Fanisah (istri Dony): Rp1,53 miliar
Selain itu, Dony tarik tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp37.564.600.000, yang diduga diserahkan ke Muzamil untuk pembelian aset seperti tambak udang dan material proyek.
Penangkapan
Dony ditangkap di kediamannya pada 10 Februari 2025. Keluarganya, diwakili SHP & Partners Law Office, mengajukan praperadilan (No. 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl) pada September 2025 terhadap Dirresnarkoba Polda Jatim, mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka karena surat resmi baru terbit Juli 2025.
Namun, sidang TPPU (No. 95/Pid.Sus/2026/PN Sby) tetap jalan, dengan saksi seperti DJ Stevany dan Kusnari.
DPO Muzamil
Jauh sebelum kasus ini disidangkan ke PN Surabaya, Polda Jawa Timur pernah mengerahkan sekitar 500 personel Brimob untuk menangkap Muzamil.
Penjemputan paksa Muzamil dilakukan berdasarkan Pasal 122 ayat 2 KUHAP setelah ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.
Sekitar 400-493 pasukan gabungan Brimob dan Polres Bangkalan kepung rumah serta lima titik asetnya di Durjan Gunung, Pajagan, Perumahan Kayangan, toko Kemayoran, kos-kosan, dan gudang Mlajah.
Polisi sita tujuh bangunan berdasarkan putusan PN Bangkalan (29/9/2025), diduga dibeli dari dana haram.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyebut operasi itu langkah sah penyidik. Hingga sidang Dony, Muzamil tetap DPO sebagai dalang utama. **











