Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KARAWANG, SWARAJOMBANG.COM– Seorang ustad berinisal FT alias AP, 42, diisukan selingkuh. Ia digerebek massa, lalu diikat di pos ronda belanjut dengan penganiayaa secara massal sebelum diselamatkan oleh aparat kepolisian untuk diamankan.
Pelaku saat ini diamankan di kepolisian Karawang, Jawa Barat, dengan status tersangka pelanggaran TPPO/Warga Tirtajaya, Karawang.
Pasca aksi penganiayaan itu, melalui Forum Karawang Utara Bergerak (NSP) dan grup Facebook “Baraya Tirtajaya”, mendesak Polres Karawang segera tangkap dan pidanakan pelaku pengeroyokan ustad FT/AP pasca tuduhan zina tak terbukti.
Sekretaris NSP, Nana Satria Permana, mewakili warga dan pemuda Tirtajaya mengecam aksi main hakim sendiri.
Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan hukum massa. Postingan desakan tangkap pelaku beredar luas di grup “Baraya Tirtajaya” sejak 29 Maret 2026, didukung warga lain via Facebook Pamanukan Pantura dan postingan viral.
Tuntutan ini muncul setelah polisi mengamankan ustad, tapi kekhawatiran kekerasan berulang tetap ada. Hingga 30 Maret 2026, belum ada pelaku pengeroyok yang ditangkap.
Kasus ditangani Polres Karawang di bawah Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah, dengan informasi resmi disampaikan Kasihumas IPDA Cep Wildan. Polsek Tirtajaya pertama kali merespons pada 26 Maret 2026, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk meredam massa serta amankan ustad AP ke Mapolsek.
Kasus dilimpahkan ke Unit TPPO dan PPA Polres Karawang untuk investigasi perselingkuhan, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti. IPDA Cep Wildan berulang kali klarifikasi kronologi via medsos, tekankan tuduhan zina tak terbukti, serta imbau warga hindari vigilante justice.
Insiden terjadi di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, pada 26-29 Maret 2026. Ustad AP (42) atau FT/RS diduga selingkuh dengan UM/EE (istri D, 55), digerebek suami, lalu dihajar massa hingga luka-luka.
AP saat ini diamankan ke Polsek Tirtajaya, kemudian ke Polres untuk penanganan TPPO/PPA. Tersangka AP akui perbuatan tapi klaim belum intim, sehingga tuduhan zina/perselingkuhan tak terbukti. Suami pilih musyawarah daripada laporan resmi.
Kronologi Lengkap:
-
26 Maret 2026, ~14:00 WIB: Menantu perempuan (istri D) pergoki ustad AP/FT/RS (42) bersama UM/EE; rekam video, info menyebar ke warga Dusun Tamiang.
-
Sore hari: Suami D undang AP klarifikasi; AP akui perselingkuhan tapi belum intim; massa kumpul, situasi memanas.
-
Malam hari: Massa hajar AP hingga babak belur, ikat di pos ronda; polisi, aparat desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas redam dan evakuasi AP ke Polsek.
-
27 Maret 2026: AP, D, & istri dievakuasi ke Polres (Unit TPPO/PPA); olah TKP, kumpul saksi/bukti; D pilih musyawarah.
-
28-29 Maret 2026: Video viral; NSP (Nana Satria Permana) & “Baraya Tirtajaya” kecam pengeroyokan, desak proses hukum; isu “zina tak terbukti” beredar.
Per 30 Maret 2026, Polres Karawang imbau warga serahkan ke hukum, hindari main hakim sendiri. Kasus tetap diproses Unit TPPO/PPA, tapi belum ada tangkapan pengeroyok. **











