Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAMBI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang komisaris perusahaan sawit yang dituduh menilap uang Rp105 miliar kredit Bank BNI, Bengawan Kamto mendapat status tahanan rumah selama 20 hari, bebas berkeliaran di rumah mewahnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi beri karpet merah status tahanan rumah untuk Bengawan Kamto sejak 5 Januari 2026, diduga karena alasan kesehatan—tapi Kejaksaan dan publik curiga ada perlakuan istimewa di balik layar!
Bengawan Kamto, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), sedang dihadapkan pada sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja fiktif dari BNI Palembang era 2018–2019 di PN Jambi. Majelis hakim dipimpin Annisa Brigdestriana.
Kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat pengajuan kredit palsu untuk pabrik kelapa sawit dan plasma petani, yang ternyata hanya ilusi dokumen manipulatif.
Kontroversi
Kasus ini membelit tokoh seperti Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, serta mantan pejabat BNI Rais Gunawan yang sudah dihukum 5 tahun penjara tahun lalu. PT PAL diduga salah kelola dana, lengkap dengan laporan keuangan direkayasa.
Kronologi panas bermula 22 Juli 2025: Kejati Jambi nyatakan Bengawan sebagai tersangka keempat. Ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, aset pabrik di Desa Sidomukti disita.
Sidang pertama 2 Februari 2026 tuntut ia dan Arif Rohman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 KUHP.
Keputusan tahanan rumah hingga 26 April 2026—berdasarkan data SIPP PN Jambi—langsung picu bentrokan PN Jambi vs Kejaksaan. Publik ramai tanya: Apakah ini keadilan atau privilege elit? Transparansi jadi sorotan utama di tengah proses peradilan yang masih berjalan. **











