Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

badge-check


					Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif  BNI. Foto: tribunjambi.com Perbesar

Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif BNI. Foto: tribunjambi.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAMBI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang komisaris perusahaan sawit yang dituduh menilap uang  Rp105 miliar kredit Bank BNI, Bengawan Kamto mendapat status tahanan rumah selama 20 hari, bebas berkeliaran di rumah mewahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jambi beri karpet merah status tahanan rumah untuk Bengawan Kamto sejak 5 Januari 2026, diduga karena alasan kesehatan—tapi Kejaksaan dan publik curiga ada perlakuan istimewa di balik layar!

Bengawan Kamto, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), sedang dihadapkan pada sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja fiktif dari BNI Palembang era 2018–2019 di PN Jambi. Majelis hakim dipimpin Annisa Brigdestriana.

Kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat pengajuan kredit palsu untuk pabrik kelapa sawit dan plasma petani, yang ternyata hanya ilusi dokumen manipulatif.

Kontroversi

Kasus ini membelit tokoh seperti Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, serta mantan pejabat BNI Rais Gunawan yang sudah dihukum 5 tahun penjara tahun lalu. PT PAL diduga salah kelola dana, lengkap dengan laporan keuangan direkayasa.

Kronologi panas bermula 22 Juli 2025: Kejati Jambi nyatakan Bengawan sebagai tersangka keempat. Ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, aset pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang pertama 2 Februari 2026 tuntut ia dan Arif Rohman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 KUHP.

Keputusan tahanan rumah hingga 26 April 2026—berdasarkan data SIPP PN Jambi—langsung picu bentrokan PN Jambi vs Kejaksaan. Publik ramai tanya: Apakah ini keadilan atau privilege elit? Transparansi jadi sorotan utama di tengah proses peradilan yang masih berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum