Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

badge-check


					Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif  BNI. Foto: tribunjambi.com Perbesar

Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif BNI. Foto: tribunjambi.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAMBI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang komisaris perusahaan sawit yang dituduh menilap uang  Rp105 miliar kredit Bank BNI, Bengawan Kamto mendapat status tahanan rumah selama 20 hari, bebas berkeliaran di rumah mewahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jambi beri karpet merah status tahanan rumah untuk Bengawan Kamto sejak 5 Januari 2026, diduga karena alasan kesehatan—tapi Kejaksaan dan publik curiga ada perlakuan istimewa di balik layar!

Bengawan Kamto, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), sedang dihadapkan pada sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja fiktif dari BNI Palembang era 2018–2019 di PN Jambi. Majelis hakim dipimpin Annisa Brigdestriana.

Kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat pengajuan kredit palsu untuk pabrik kelapa sawit dan plasma petani, yang ternyata hanya ilusi dokumen manipulatif.

Kontroversi

Kasus ini membelit tokoh seperti Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, serta mantan pejabat BNI Rais Gunawan yang sudah dihukum 5 tahun penjara tahun lalu. PT PAL diduga salah kelola dana, lengkap dengan laporan keuangan direkayasa.

Kronologi panas bermula 22 Juli 2025: Kejati Jambi nyatakan Bengawan sebagai tersangka keempat. Ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, aset pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang pertama 2 Februari 2026 tuntut ia dan Arif Rohman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 KUHP.

Keputusan tahanan rumah hingga 26 April 2026—berdasarkan data SIPP PN Jambi—langsung picu bentrokan PN Jambi vs Kejaksaan. Publik ramai tanya: Apakah ini keadilan atau privilege elit? Transparansi jadi sorotan utama di tengah proses peradilan yang masih berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum