Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM – Proyek Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang, provinsi Banten, di kawasan Pusat Pemerintahan Tigaraksa (Puspemkab) menuai ejekan warganet karena biayanya mencapai Rp2,15–2,3 miliar dari APBD.
Hasil pembangunan tugu titik nol ini menjadi bahan tertawaan para netize, karena bangunan tugunya mungil tetapi anggranannya mencapai miliaran rupiah.padahal desainnya terlihat sederhana
Saat dikonfirmasi kepada, kamis 26 Maret 2026, Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, mengungkapkan bahwa total nilai paket proyek mencakup pengembangan taman literasi digital beserta penataan lingkungan sekitar, bukan hanya pembangunan tugu semata.
Struktur tugu ini berdiri di depan taman literasi digital, dilengkapi fasilitas pendukung, area terbuka hijau, serta berperan sebagai penanda batas wilayah, lambang identitas daerah, dan pusat kegiatan publik berbasis teknologi digital.
Banyak netizen menyayangkan kesesuaian biaya miliaran rupiah dengan tampilan tugu yang minimalis, sehingga proyek ini meledak di media sosial sebagai ilustrasi pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak sebanding.
Spesifikasi Kawasan
Luas lahan keseluruhan untuk Tugu Titik Nol dan zona literasi digital mencapai 1.100 meter persegi di area Puspemkab Tigaraksa.
Menurut Bappeda dan Pemkab Tangerang, anggaran APBD Rp2,15–2,3 miliar mencakup biaya tenaga kerja, material konstruksi, serta jasa konsultan tata ruang.
Semua mengikuti prosedur perencanaan dan lelang sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Proyek dikelola melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemkab Tangerang, dengan pemenang tender ditentukan secara transparan.
Data Terverifikasi
Paket proyek terdaftar di LPSE Kabupaten Tangerang dengan nama “II.1.26 Pembangunan Taman Tugu Nol Tigaraksa” dan kode lelang 10072576000, yang memang dilelang via e-procurement.
Namun, detail pemenang seperti nama rekanan, alamat, atau nomor kontrak belum tersedia di media umum. Informasi lengkap biasanya ada di portal LPSE resmi atau pengumuman resmi Pemkab. Untuk naskah, data pemenang lelang sebaiknya diambil langsung dari sumber LPSE atau Pemkab. **











