Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KUTAI KARTANEGARA, SWARAJOMBANG.COM – Tumpukan ratusan ikat uang tunai senilai Rp 214 miliar yang ditampilkan mencolok di konferensi pers Kejati Kaltim, Kamis (26/3/2026).
Kejati Kaltim ungkap praktek ilegal yang dilakukan PT Jembayan Muarabara Group (PT JMB) di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar) diduga dimulai sekitar tahun 2005–2008.
Pameran barang bukti ini mengungkap hasil penggeledahan mendalam atas dugaan korupsi oleh PT Jembayan Muarabara Group (PT JMB Group).
Konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gusti Hamdani, didukung Kasipenkum Toni Yuswanto, S.H., M.H., Kasidik Tindak Pidana Khusus Danang Prasetyo Dwiharjo, Koordinator Jaksa Pidsus Hary Pallar, serta Asintel Abdul Muis Ali.
Uang sitaan itu—termasuk rupiah dan valuta asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, serta euro—mewakili penyelamatan aset negara Rp 214,283.871.000 dari kasus penyalahgunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Di sampingnya, penyidik pamerkan tas branded mewah (Chanel, LV, Hermes), perhiasan emas, serta empat unit mobil premium sebagai bukti tambahan.
Kejati Kaltim telah mengamankan enam tersangka: tiga mantan pejabat Pemkab Kukar dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben/ESDM) berinisial HM, BH, dan ADR; serta tiga pengusaha swasta dari PT JMB Group dan anak usahanya, berinisial BT, DA, dan GT.
Kronologi Kasus PT JMB Group
-
PT JMB Group, perusahaan batu bara berbasis di Samarinda dengan konsesi di Kukar, terlibat penambangan di lahan HPL No. 01 yang seharusnya untuk transmigran.
-
Awalnya, puluhan mahasiswa dan aktivis sipil laporkan dugaan perampasan lahan ilegal di kawasan transmigrasi.
-
November 2024, Kejati Kaltim geledah kantor PT JMB untuk kumpulkan bukti korupsi.
-
Penyidikan resmi dimulai via Surat Perintah Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026, fokus kerugian negara proyeksi Rp 500 miliar dari penambangan ilegal.
-
Februari 2026, BT (direktur PT JMB, PT ABE, PT KRA) jadi tersangka pertama dan ditahan atas perannya akses lahan HPL.
-
Penyidikan lanjut ke pejabat negara; HM (mantan Kadistamben Kukar 2005–2008) ditahan 5 Maret 2026, diikuti BH, ADR, DA, dan GT—total enam orang.
-
Penyitaan aset capai Rp 214,28 miliar tunai (rupiah dan valas), tas mewah, emas, serta mobil premium untuk lindungi keuangan negara.
-
Kamis (26/3/2026), konferensi pers gelar ekspos bukti, tekankan penyidikan masih berlanjut dengan pengembangan fakta lebih lanjut. **











