Menu

Mode Gelap

Headline

Mertua dan Menantu Terjerat Gratifikasi dan TPPU Rp 445 M, Nurhadi Bersumpah: Saya Tanggung Dunia Akhirat

badge-check


					(Kiri) Nurhadi, mantan sekretaris MA, bersama menantunya (kanan) Rezky Herbiyono telah divonis hukuman 11 tahun. Saat ini ganti mertuanya diadili untuk kasus yang sama TPPU/Gratifikasi sebesar Rp 445 miliar di Jakarta, Rabus 25 Maret 2026. Foto: dok/antara Perbesar

(Kiri) Nurhadi, mantan sekretaris MA, bersama menantunya (kanan) Rezky Herbiyono telah divonis hukuman 11 tahun. Saat ini ganti mertuanya diadili untuk kasus yang sama TPPU/Gratifikasi sebesar Rp 445 miliar di Jakarta, Rabus 25 Maret 2026. Foto: dok/antara

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- “Jika benar tuduhan ini, saya tanggung celaka dunia akhirat!” demikian penyatakaan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengangkat Al-Qur’an dan bersumpah dalam pledoi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Ia membantah total dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal gratifikasi Rp137,16 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp308,1 miliar, dengan nada tegas:

Dalam pledoi pribadinya, Nurhadi mengakui Rezky Herbiyono sebagai menantunya, tapi menegaskan hukum pidana bersifat pribadi.

“Hubungan keluarga tak otomatis berarti saya tahu atau kendalikan transaksi Herbiyono,” katanya. Ia klaim KPK gagal sajikan dua alat bukti sah: asal uang dari tindak pidana dan bukti uang itu untuknya.

“Memang benar Saudara Rezky Herbiyono adalah menantu saya. Namun demikian, hukum pidana pada dasarnya bersifat pribadi. Hubungan keluarga tidak dapat serta-merta menjadi dasar bahwa saya mengetahui, mengendalikan, atau menerima hasil dari setiap transaksi yang dilakukan olehnya,” kata Nurhadi saat membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Nurhadi mengklaim KPK telah gagal menyediakan dua alat bukti atas dakwaan kejahatannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Oleh karenanya, Nurhadi berkeyakinan bahwa dirinya tak bersalah dalam seluruh dakwaan JPU KPK.

“Jika ada transaksi perbankan atau kegiatan keuangan yang dilakukan orang lain, maka harus dibuktikan dengan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Pertama, uang tersebut berasal dari tindak pidana. Yang kedua, uang tersebut benar-benar diterima atau diperuntukkan bagi saya. Tanpa pembuktian tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan saya bersalah,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi juga bersumpah dan mengangkat Al-Qur’an apabila semua dakwaan JPU KPK benar dan semua perkataannya adalah dusta, dirinya siap menerima konsekuensi berupa azab dan laknat. Namun, sebaliknya apabila dakwaan tersebut tak terbukti, dia berharap dibebaskan dari semua tuntutan.

“Majelis Hakim yang mulia, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, ‘apabila benar saya melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya menanggung segala akibatnya celaka di kehidupan dunia akhirat saya,” ujar Nurhadi.

Dalam dakwaan JPU KPK, Nurhadi disebut telah menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019, demikia mengutif tirto.id.

Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan saat Nurhadi menjabat maupun usai selesai menjabat sebagai Sekretaris MA dan kemudian masuk ke rekening menantunya, Rezky Herbiyono.

Fakta Menarik Sidang Ini:

  • Skala Raksasa: Gratifikasi Rp137,16 miliar (periode 2013-2019) berasal dari pihak berperkara di pengadilan, masuk rekening Herbiyono—setara 1.370 kali gaji bulanan Sekjen MA saat itu (Rp100 juta).

  • Kronologi Panjang: Kasus terungkap 2017 via OTT KPK; Nurhadi ditahan ulang 2023 setelah bebas bersyarat, Herbiyono divonis 11 tahun (2022) atas TPPU terkait.

  • Rekor KPK: Ini salah satu gratifikasi terbesar di lingkungan yudisial yang ditangani KPK, lampirkan 1.200+ lembar dakwaan dengan bukti transfer 50+ rekening.

  • Drama Sumpah: Nurhadi ucap bismillah, siap laknat jika terbukti bersalah—jarang terjadi di sidang korupsi, mirip sumpah saksi agama di perkara era 2010-an.

Nurhadi harap Majelis Hakim bebaskan ia sepenuhnya. Sidang lanjut pekan depan untuk replik JPU KPK.

Kronologi 

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terseret kasus korupsi, gratifikasi, dan TPPU sejak 2016, dengan menantunya Rezky Herbiyono sebagai kunci aliran dana.

Awal Mula (2011-2016)

  • Nurhadi jabat Sekjen MA periode 2011-2016, diduga fasilitasi perkara pidana di pengadilan untuk imbalan dari pihak berperkara.

  • 20 April 2016: KPK lakukan OTT terhadap pengusaha Doddy Ariyanto yang suap panitera PN Jakarta Pusat Rp50 juta; ini pengembangan awal kasus Nurhadi.

  • Mei 2016: Rumah Nurhadi di Jaksel digeledah KPK.

Penetapan Tersangka & Penangkapan (2019-2020)

  • 16 Desember 2019: KPK tetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT MIT) sebagai tersangka suap-gratifikasi Rp46 miliar terkait perkara MA.

  • 11 Februari 2020: Nurhadi-Rezky jadi DPO; KPK geledah rumah di Jakarta-Jatim.

  • Juni 2020: KPK bongkar pintu rumah persembunyian di Simprug, Jaksel, lalu tangkap keduanya.

Vonis Pertama & Banding (2021-2022)

  • 10 Maret 2021: PN Tipikor Jakarta vonis Nurhadi-Rezky masing-masing 6 tahun penjara + denda Rp500 juta atas suap Rp35,7 miliar & gratifikasi Rp13,7 miliar (di bawah tuntutan 12 tahun).

  • Januari 2022: MA tolak kasasi KPK & terdakwa; eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Rezky jalani 6 tahun (dikurangi masa tahan).

Kasus Lanjutan TPPU (2025-2026)

  • Juli 2025: Nurhadi ditangkap lagi usai bebas bersyarat; KPK endus TPPU Rp307 miliar dari gratifikasi Rp137 miliar (periode 2013-2019) via rekening Rezky.

  • November 2025: Sidang perdana TPPU; JPU dakwa gratifikasi masuk rekening menantu dari pihak berperkara saat & pasca-jabat.

  • 25 Maret 2026: Nurhadi bacakan pledoi, sumpah Al-Qur’an, bantah dakwaan; tuntutan JPU 7 tahun + uang pengganti Rp137 miliar.

Kasus ini jadi salah satu rangkaian terpanjang KPK di yudisial, total nilai dugaan >Rp450 miliar. Sidang lanjut untuk replik JPU. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Demi Keselamatan, Pemkab Jombang Fasilitasi Bus Gratis 300 Warga ke Tujuan Jakarta

26 Maret 2026 - 22:29 WIB

Honda Civic Hantam Truk Fuso di Jalan Juanda, Mobil Hancur Pengemudi Tewas

26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Naik Motor 4 Orang Sekeluarga, Kecelakaan di Jalur Klemuk Batu Ayah Meninggal Dunia

25 Maret 2026 - 22:40 WIB

Jaga Learning Loss, Menko PMK Praktikno: Wacana Belajar Daring per April 2026 Dibatalkan

25 Maret 2026 - 21:59 WIB

Hindari Kejaran Polisi, Pemuda Brebes Tewas Laka Tunggal Masuk ke Jalanan Dusun di Pacitan

25 Maret 2026 - 21:39 WIB

Letjen TNI Yudi Abrimantyo Melepas Jabatan KaBAIS, Bentuk Pertanggungjawab Pasca Penyiraman Air Keras

25 Maret 2026 - 20:31 WIB

Polisi Meringkus Pembunuh Dokter Shanti Hastuti, Pelaku Tetangga Korban Kepergok Saat Mau Mencuri

25 Maret 2026 - 16:57 WIB

Beji Pasuruan Banjir, Jalur Panturan Surabaya-Probolinggo Tutup

24 Maret 2026 - 21:10 WIB

Enam Orang Tewas, Elf Ditumpangi 21 Orang Sekeluarga Rem Blong dan Terbalik di Majalengka

24 Maret 2026 - 20:29 WIB

Trending di Headline