Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Sejak Senin 23 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah kembali masuk ke rumah tahanan (rutan) setelah sejak Kamis 19 Maret 2026 lalu pulang ke rumah dengan status tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi maupun kepada para jurnalis menyatakan bahwa bahwa pada Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK.
Pernyataan tersebut kemudian dikutip oleh sejumlah media nasional sebagai dasar informasi bahwa Yaqut secara resmi kembali menjadi tahanan rutan KPK sejak 23 Maret 2026.
Tampak pula dalam sebuah video yang menunjukkan gambar Yaqut mengenakan seragam oranye turun dari sebuah mobil hitam, masuk lewat pintu depan gedung KPK, seolah ia sedanbg ditanya wartawan: Apaka kabar Pak?
“Ya baik, bersyukur bisa sungkem kepada orang tua!” begitu ujar Yaqut dalam video, seperti giunggah di akun instagram@kumpara, Selasa siang 23 Maret 2026.
KPK sebelumnya sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, kemudian mengembalikannya ke rutan melalui proses pengalihan jenis penahanan pada 23 Maret 2026.
Untuk Selasa (24/3), KPK memastikan Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan KPK sebagai bagian dari proses penahanan dalam perkara korupsi kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, termasuk pengaturan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
KPK menduga ia terlibat dalam pengondisian pembagian kuota yang menyimpang dari aturan, khususnya terkait komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasukkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) pada Selasa, 24 Maret 2026, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Status Terbaru
KPK sebelumnya sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, namun kemudian kembali mengembalikannya ke rutan melalui proses pengalihan jenis penahanan pada 23 Maret 2026.
Untuk Selasa (24/3), KPK memastikan Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan KPK sebagai bagian dari proses penahanan dalam perkara korupsi kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, termasuk pengaturan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
KPK menduga ia terlibat dalam pengondisian pembagian kuota yang menyimpang dari aturan, khususnya terkait komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Kronologi
12–18 Maret 2026, enjalani tahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, dengan penahanan 20 hari pertama atau hingga 31 Maret 2026. - Kamis 19 Maret 2026 malam, penyidik KPK mengalihkan jenis penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sementara, setelah keluarganya mengajukan permohonan. KPK memastikan pengawasan melekat tetap dilakukan selama ia menjadi tahanan rumah.
- 20–22 Maret 2026: KPK mengonfirmasi status tahanan rumah
- KPK mengumumkan secara resmi bahwa Yaqut tidak lagi menjalani penahanan di rutan dan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 untuk sementara waktu. Isu bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan kemudian dikonfirmasi lembaga antikorupsi melalui penjelasan juru bicara.
- Senin 23 Maret 2026: Penyidik mengalihkan kembali status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan KPK pada 23 Maret 2026, sehingga ia ditempatkan kembali di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih. KPK menyebut pengalihan ini sesuai prosedur penahanan dan tetap berlangsung dalam rentang penahanan 12–31 Maret 2026.
- Rabu 24 Maret 2026, Yaqut secara faktual sudah berstatus tahanan rutan KPK, menyusul keputusan pengalihan penahanan pada 23 Maret, sehingga ia tidak lagi menjalani tahanan rumah. Penahanan itu masih berada dalam kerangka penahanan 20 hari pertama yang berakhir 31 Maret 2026.
KPK mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026 karena ia telah dinyatakan layak secara kesehatan dan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan sudah selesai dilakukan pada 23 Maret 2026.
KPK sebelumnya menyatakan akan mengembalikan Yaqut ke rutan apabila hasil tes kesehatan oleh tim dokter RS Bhayangkara Jakarta Timur menyatakan ia memenuhi syarat sebagai tahanan rutan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Maret, proses pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutin dilangsungkan, sehingga pada 24 Maret ia secara faktual kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.
KPK juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan melalui prosedur internal penyidik dan Badan Pidana Penahanan, serta tetap berada dalam kerangka penahanan 20 hari pertama yang berlaku sejak 12 Maret 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengalihan ini murni pertimbangan teknis dan prosedural, bukan respons terhadap tekanan publik, meski perubahan status penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan.
KPK mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026 karena dua alasan utama: (1) ia dinilai sudah memenuhi syarat kesehatan untuk menjalani penahanan rutan, dan (2) proses pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan sudah final pada 23 Maret 2026.
Sebelum diboyong kembali ke rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Timur pada 23 Maret 2026. KPK sejak awal menyatakan akan mengembalikan Yaqut ke rutan apabila dokter menyatakan ia layak secara medis, dan setelah hasil tes kesehatan keluar, ketentuan tersebut terpenuhi.
KPK menegaskan bahwa pada 23 Maret 2026 penyidik telah melakukan proses pengalihan jenis penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK. Status ini otomatis berlaku sejak saat itu, sehingga pada 24 Maret 2026 Yaqut secara faktual kembali menjalani penahanan di rutan dalam rangkaian penahanan 20 hari pertama (12–31 Maret 2026).
Meski KPK mengklaim perubahan status penahanan berdasarkan prosedur dan permohonan keluarga, keputusan “mengembalikan” Yaqut ke rutan tak terlepas dari tekanan publik dan polemik soal tahanan rumah yang dianggap terlalu lunak.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa pengalihan ini semata‑mata keputusan teknis penahanan, bukan respon emosional terhadap kritik, namun tetap dimaknai sebagai upaya menjaga citra dan independensi lembaga.
Penjelasan resmi dari KPK terkait status penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas selama periode 19–24 Maret 2026 disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia yang menjelaskan pengalihan penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, serta mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut bersifat sementara.
Saat Yaqut kembali dikembalikan ke rutan, Budi juga menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan itu merupakan kewenangan penyidik dan tetap berada dalam koridor penahanan yang sudah ditetapkan. **











