Menu

Mode Gelap

Hukum

Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, KPK: Peras 27 OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

badge-check


					Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist Perbesar

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Penetapan ini disampaikan dalam gelar konferebsi pers, di gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu sore 14 Maret 2026.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

KPK menetapkan bupati dan sekda Cikacap sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan pemerasa kepada seluruh kepala OPD untuk menyiapkan dana THR.

Dana THR wajib ditentukan Rp 750 juta, untuk THR pribadi bupati dan pihak eksternal.

OTT berlangsung pada malam hari di sejumlah lokasi di Cilacap, termasuk lingkungan kantor pemerintah.

Tim KPK mengintai dan kemudian menangkap puluhan pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap proyek dan pemerasan THR.

Setelah penangkapan, 27 orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Banyumas sebelum KPK memilih 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 13 dibawa ke Jakarta KPK: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekda Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Nama-nama lain hingga kini belum diungkap secara rinci, dengan KPK hanya menyebut bahwa mereka merupakan aparatur pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam aliran dana THR dan proyek.

Penetapan TersangkaDalam waktu 1×24 jam setelah OTT, KPK menggelar gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka: Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.

Keduanya disangka pemerasan THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, serta dugaan penerimaan terkait proyek di Pemkab Cilacap, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen.

KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan akan memanggil lebih banyak pihak untuk mengungkap penuh skema korupsi di lingkaran pemerintahan daerah Cilacap. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Andire Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Trending di Headline