Menu

Mode Gelap

Hukum

Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, KPK: Peras 27 OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

badge-check


					Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist Perbesar

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Penetapan ini disampaikan dalam gelar konferebsi pers, di gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu sore 14 Maret 2026.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

KPK menetapkan bupati dan sekda Cikacap sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan pemerasa kepada seluruh kepala OPD untuk menyiapkan dana THR.

Dana THR wajib ditentukan Rp 750 juta, untuk THR pribadi bupati dan pihak eksternal.

OTT berlangsung pada malam hari di sejumlah lokasi di Cilacap, termasuk lingkungan kantor pemerintah.

Tim KPK mengintai dan kemudian menangkap puluhan pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap proyek dan pemerasan THR.

Setelah penangkapan, 27 orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Banyumas sebelum KPK memilih 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 13 dibawa ke Jakarta KPK: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekda Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Nama-nama lain hingga kini belum diungkap secara rinci, dengan KPK hanya menyebut bahwa mereka merupakan aparatur pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam aliran dana THR dan proyek.

Penetapan TersangkaDalam waktu 1×24 jam setelah OTT, KPK menggelar gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka: Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.

Keduanya disangka pemerasan THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, serta dugaan penerimaan terkait proyek di Pemkab Cilacap, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen.

KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan akan memanggil lebih banyak pihak untuk mengungkap penuh skema korupsi di lingkaran pemerintahan daerah Cilacap. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum