Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi riu, ketua rapat Dr Habiburrahman minta agar Polda Jateng segera menangkap mantan ketua koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetiyo.
Pernyataan itu disampaikan pada saatvrapat dengar pendapat Senin, 9 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta
Rapat ini membahas penanganan kasus investasi bodong yang merugikan sekitar 42 ribu korban dengan kerugian hingga Rp 2,1 – 3,1 triliun berdasarkan gugatan class action.
Disebutkan oleh pengurus koperasi disebutkan total kewajiban pengembalian dana kepada sekitar 43.000 nasabah, gagal bayar sejak Maret 2025.
Nilai gugatan class action yang diajukan 8 anggota mewakili 40.000 lainnya atas wanprestasi program investasi.
Jumlah korban disebut “puluhan ribu” oleh polisi Polda Jateng, dengan 44.000 korban di rapat Komisi III DPR RI baru-baru ini; kerugian per individu bervariasi, termasuk jaminan BPKB dan sertifikat tanah.
Total masih dihitung resmi karena kasus lintas provinsi dan dugaan TPPU.
Nicholas Nyoto
Kasus BLN tidak lepas dari peran Nicholas Nyoto Prasetyo, juga dikenal sebagai Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, adalah mantan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang menjadi figur sentral dalam kasus investasi bodong tersebut.
Ia diduga sebagai pendiri dan pemimpin koperasi sejak berganti nama pada 2020 dari Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo, mempromosikan program investasi dengan janji imbal hasil hingga 200% melalui media sosial seperti Instagram @mas_boos_nicho.
Nicholas mengklaim tidak lagi menjabat sejak rapat tahunan 2025 dan berjanji mengembalikan dana Rp 2,1 triliun, tapi menghilang setelah somasi nasabah April 2025.
Ia memiliki gelar bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta dan terkait Dinasti Nusantara Grup.
Siap Kembalikan
Nicholas Nyoto mengkla4im masa jabatannya telah berakhir via Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025, digantikan Agus Widarta sebagai ketua baru periode 2025-2030.
Sementara dirinya menjadi pengawas untuk percepatan penyelesaian.
Nicholas menjanjikan pengembalian dana Rp 2,1 triliun kepada sekitar 40.000-43.000 anggota secara bertahap mulai Januari 2025 hingga Juni 2026, melalui Komite Penyelesaian Kewajiban dan tim legal baru.
Alasan KeterlambatanMenurutnya, BLN gagal bayar hak anggota sejak Maret 2025 karena unit usaha tak maksimal kontribusi, direksi tidak kooperatif (tak hadir saat dipanggil atau pertanggungjawaban keuangan), dan fitnah internal.
Kuasa hukumnya, Herry Darmawan, menegaskan itikad baik Nicholas dan imbau anggota tak terprovokasi.
Sejak itu, tak ada pernyataan publik terbaru; ia kini jadi target penahanan Polda Jateng atas dugaan penipuan dan TPPU. **












