Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Tar dan Nikotin Dibatasi, Buruh Rokok Terancam PHK

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Serikat pekerja di sektor industri hasil tembakau memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemerintah menerapkan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok. Kebijakan tersebut dinilai berisiko besar bagi pekerja di industri yang padat karya.

Pemerintah tengah mengkaji pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.

Aturan yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri tembakau nasional dari hulu hingga hilir.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai rencana aturan tersebut menjadi ancaman langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan para buruh.

Ketua FSP RTMM-SPSI DI Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan pekerja sudah merasakan tekanan sejak sejumlah regulasi pengendalian tembakau diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami sebenarnya sudah mengalami penurunan kesejahteraan sejak sebelumnya. Dengan adanya PP 28 Tahun 2024, tekanannya menjadi lebih besar lagi terhadap pekerja di industri hasil tembakau,” kata Waljid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai aturan pembatasan tar dan nikotin akan sangat berdampak pada sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di industri rokok.

“Mayoritas anggota kami bekerja di sektor sigaret kretek tangan yang kandungan tar dan nikotinnya tinggi karena menggunakan tembakau nasional. Jika aturan ini diterapkan, maka sektor ini akan terpukul,” ujarnya.

Menurut Waljid, pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga kepastian untuk tetap bekerja.

“Kami tidak mau dilindungi setelah kehilangan pekerjaan. Yang kami minta adalah perlindungan atas kepastian bekerja kami,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi lintas kementerian dalam membahas dampak kebijakan terhadap tenaga kerja. Menurutnya, pembahasan kebijakan lebih banyak menitikberatkan pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.

Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, pekerja siap melakukan aksi untuk menyuarakan penolakan.

Pembatasan kadar nikotin dan tar hingga 1 mg dan 10 mg sangat sulit diterapkan pada produk rokok kretek yang menjadi mayoritas di pasar domestik.

“Untuk rokok mesin saja yang mild sudah sulit memenuhi standar itu, apalagi sigaret kretek tangan yang kandungan tembakaunya tinggi,” kata Waljid.

Kebijakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi pekerja industri tembakau di berbagai daerah.

“Jika aturan ini diberlakukan tanpa ruang kompromi, maka ini akan menjadi mimpi buruk bagi pekerja industri hasil tembakau di Indonesia,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis

Dirjen Lapas Mashudi: 13 dari 16 Rumah Klaster Mewah di LP Cibinonng tidak Masuk Milik Negara

28 September 2026 - 17:15 WIB

RDP di DPR RI, Kalapas Cibinong Sengaja Tidak Pasang CCTV dan Bongkar Perabot Mewah Pasca Sidak Ombudsman

28 September 2026 - 15:43 WIB

SPPG di Bawang Batang Langgar SOP: 589 Anak dan Ibu Keracunan, 127 Korban Masih Dirawat

27 September 2026 - 20:22 WIB

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

Trending di Nasional