Menu

Mode Gelap

Nasional

Belum Dilengkapi Sertipikat Layak Fungsi, Pemkab Jombang Bertindak Tegas Menyegel 297 Tower BTS

badge-check


					Belum Dilengkapi Sertipikat Layak Fungsi, Pemkab Jombang Bertindak Tegas Menyegel 297 Tower BTS Perbesar

Penulis: Priyo Suwarno | Editor: Hadi S. Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBABG.COM– Pemkab Jombang, Jawa Timur, bertidak tegaS, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan 297 bangunan BTS yang belum dilengkapi dengan Sertipikat Layak Fungsi (SKF).

Langkah tegas ini tindak lanjut instruksi Bupati H. Warsubi pada Sabtu (28/2/2026) untuk OPD terkait segera bertindak.

Operasi penyegelan Base Transceiver Station (BTS) dipimpin oleh Asisten I Sesdakab, Drs Purwanto bersama pimpinan 5 OPD.

Penyegelan difokuskan pada bangunan tower BTS yang belum punya atau tak dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menjawab pertanyaan wartawan di lokasi, Purwanto menyatakan dari 305 tower BTS di Jombang, hanya delapan yang sudah punya SLF.

“Jadi tersisa 297 BTS yang belum lengkapi SLF. Lebih dari setahun Pemkab ingatkan perusahaan pemilik untuk penuhi kewajiban sesuai amanat undang-undang,” ujar Purwanto.

Ia tekankan agar perusahaan pemilik tower BTS segera urus kelengkapan SLF.Penertiban ini dasar hukumnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung (PBG) serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Hari ini Satpol PP sebagai aparatur Bupati Jombang lakukan penyegelan,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang.

Upaya bertahap ini dilakukan Satpol PP Jombang terhadap tower BTS ilegal, sebagai kelanjutan penegakan Perda soal bangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.

Dari total 305 tower BTS di wilayah itu, sebanyak 305 tak punya SLF, setara 97% dari keseluruhan.

Penyegelan ini guna tegakkan regulasi serta lindungi masyarakat dari bahaya bangunan tak laik fungsi, usai laporan warga dan peringatan berulang dikhianati.

Provider diimbau buru-buru lengkapi izin supaya segel bisa dilepas.Purwanto sebut penertiban ini juga didukung masyarakat serta aliansi LSM.

Jombang.Bahkan, LSM Jombang desak hentikan sementara operasional tower tanpa SLF, plus minta parameter progres perizinan yang transparan dari bupati. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Trending di Nasional