Penulis: Priyo Suwarno | Editor: Priyo Suwarno
ASAHAN, SWARAJOMBANG.COM– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Erwin Iskandar alias “Koh Erwin,” bandar besar sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB), tepat sebelum ia lolos ke perairan Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Koh Erwin, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Februari 2026 melalui surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, nekat melarikan diri.
Ia diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu di NTB dan terlibat penyuapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, senilai Rp2,8 miliar.
Kronologi Penangkapan
-
24 Februari 2026, pukul 20.00 WIB: Koh Erwin tiba di titik keberangkatan Tanjung Balai setelah diantar ke lokasi. Ia membayar Rp7 juta kepada Rahmat, pemilik kapal tradisional ilegal yang akan mengantarnya.
-
26 Februari 2026, pukul 13.30 WIB: Koh Erwin naik kapal dan berlayar menuju Malaysia. Kapal mencapai Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, saat hampir memasuki perairan internasional.
-
Pengejaran sengit: Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri mengejar kapal tersebut. Koh Erwin sempat melawan keras, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya untuk mengendalikan situasi.
Setelah diamankan, Koh Erwin dievakuasi ke Jakarta via penerbangan dari Bandara Kualanamu Medan dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pagi 27 Februari 2026. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen akurat yang memungkinkan polisi bergerak cepat.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi detail operasi ini dalam konferensi pers pada 27 Februari 2026.
Ia berangkat ke titik keberangkatan pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dengan biaya kapal Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat, pemilik kapal.
Polisi gabungan Bareskrim Polri mencegat kapal tersebut sebelum memasuki wilayah Malaysia pada 26 Februari 2026, sehingga pengungsi gagal.
Tidak ada nama spesifik kapal yang disebutkan dalam laporan; Hanya disebut sebagai kapal tradisional ilegal, milik Rahmat.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen bahwa Koh Erwin akan melarikan diri; ia diantar ke titik keberangkatan pada 24 Februari dan naik kapal tradisional sekitar pukul 13.30 WIB pada hari Kamis.
Saat kapal sudah hampir memasuki perairan Malaysia di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengejar serta mengamankannya meski ia sempat melawan. Koh Erwin kemudian dievakuasi ke Jakarta melalui penerbangan dari Bandara Kualanamu.
Koh Erwin diduga mengendalikan jaringan sabu di NTB dan terkait penyuapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp2,8 miliar.
Ia menetapkan DPO melalui surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, dan penangkapannya diumumkan Brigjen Eko Hadi Santoso pada tanggal 27 Februari 2026. **











