Menu

Mode Gelap

Nasional

Gudang Besar CV Buana Terang Menjadi Sorotan Warga, Diduga Belum Miliki PBG

badge-check


					Diduga belum memliki dokumen PBG, CV Terang Buana telah membangun sebuah gudah besar di di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Foto: swarajombang/ elok apriyanto. Perbesar

Diduga belum memliki dokumen PBG, CV Terang Buana telah membangun sebuah gudah besar di di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Foto: swarajombang/ elok apriyanto.

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Proyek gudang megah milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini jadi sorotan tajam karena ternyata dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu tanda tanya besar soal hadirnya regulasi perizinan di kawasan ini.

Kasus ini membuka lembaran baru tentang pengawasan ketat izin bangunan di Jombang.

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, mengakui bahwa pemilik gudang memang sudah menyampaikan sosialisasi awal kepada masyarakat sekitar proyek. Pemerintah desa sendiri, katanya, hanya berperan sebagai penyelenggara perdmuan itu saja.

“Pemilik gudang meminta bantuan kami untuk sosialisasi ke warga, dan hal itu sudah kami laksanakan,” jelasnya.

Tapi soal dokumen izin pembangunan gudang secara keseluruhan, Atim mengaku belum punya gambaran lengkap.

Dia hanya tahu bahwa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) sudah keluar. “Untuk izin-izin lain, kami memang belum mendalami,” ungkapnya lebih lanjut.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, tak memungkiri fakta bahwa pembangunan gudang itu memang belum dilengkapi PBG.

Menurutnya, sebelumnya ada pengajuan PBG atas nama CV Terang Buana untuk fungsi gudang.

Akan tetapi, situasi berubah dengan munculnya pengajuan baru bukan atas nama perusahaan lagi, melainkan dengan fungsi modifikasi individu menjadi usaha mikro skala kecil.

Perubahan fungsi itu, imbuhnya, otomatis menuntut penyesuaian ulang dokumen PPKPR.

“Akibat pergantian fungsi, PPKPR pun harus dirombak. Pembangunan seharusnya belum boleh jalan sebelum PBG resmi terbit,” tegas Imam.

Dia menecankan bahwa segala aktivitas konstruksi di Kabupaten Jombang harus mematuhi semua syarat perizinan, termasuk PBG. Jika berkas belum sempurna, aktivitas bangunan wajib distop sementara sampai izin akhir diterbitkan. “Proyek harus dijeda sampai semua izin aman,” pintanya tegas.

Secara terpisah, Susanto sebagai perwakilan CV Terang Buana yang dikonfirmasi melalui ponsel belum menyodorkan penjelasan mendalam soal kontroversi izin pembangunan gudang ini.

“Maaf ya, nanti saya hubungi balik,” jawabnya secara ringkas.

Di dalam PBG Mojoagung, Jombang, ini kian mencuri perhatian masyarakat, pasalnya regulasi perizinan bangunan sudah diatur secara ketat sebagai prasyarat mutlak sebelum proyek fisik digulirkan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Turis India Embat Handuk hingga Keset di Ubud Bali

23 April 2026 - 14:43 WIB

Bocah SD Jatuh dari Ketinggian 8 Meter di Pasar Serangan

23 April 2026 - 14:29 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Ekonomi