Menu

Mode Gelap

Nasional

Dituduh Terima Gaji Dobel Selama 5 Tahun, Kejari Probolinggo Tahan M Huda sebagai PLD dan GTT

badge-check


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Foto: dok. kejaksaan negeri probolingo Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Foto: dok. kejaksaan negeri probolingo

Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM – Negara dirugikan hingga Rp 118,8 juta akibat praktik gaji ganda selama lima tahun oleh Muhammad Hisabul Huda (MH Huda).

MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Sejak 2019, ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sekaligus merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo Taufik saat mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara Rp118.860.321 oleh auditor Kejati Jatim. Kejaksaa, katanya, resmi menahannya pada Kamis, 13 Februari 2026, untuk 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan, atas dugaan korupsi rangkap jabatan.

Praktik menerima gaji dari dua jabatan ini berlangsung selama lima tahun. Akibatnya, negara kehilangan sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta, yang semuanya berasal dari total honor PLD melalui anggaran negara.

Tersangka diduga melanggar ketentuan kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari Probolinggo menegaskan komitmen pada transparansi penyidikan sambil mengajak masyarakat ikut mengawasi prosesnya.

Modusnya sederhana tapi merugikan: MH Huda menerima gaji ganda secara serentak dari dua posisi yang sama-sama dibiayai anggaran negara, meski kontrak di kedua jabatan jelas melarangnya.

Baik kontrak PLD maupun GTT secara tegas melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang memakai dana APBN atau APBD. Namun, Huda tetap menjalankannya selama lima tahun secara diam-diam.

Kasus ini terbongkar berkat audit bersama Kejati Jatim, yang langsung memicu penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejari Probolinggo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Trending di Nasional