Penulis : Sri Muryanto | Redaktur: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Massa santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Manyar, Gresik, membentangkan kedamaian di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 13 Februari 2026.
Mereka menuntut pembebasan tiga pengasuh dan pengelola ponpes yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jawa Timur anggaran 2019.
Dana tersebut mestinya dipakai untuk membangun asrama santri, tapi dimaksudkan untuk pembelian tanah pribadi, disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dianggap fiktif oleh aparat penegak hukum.
Tersangka bertanda tangan MR (Miftahul Rozi/MFR, ketua ponpes), RKA (Khoirul Atho/Gus Atho), serta MZA/MR (Muhammad Zainul Rosyid). Kejari Gresik mengamankan dua di Rutanasih Gresik dan satu di rumah tahanan karena kondisi kesehatan; hasil audit BPKP mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp400 juta penuh, sebab asrama akhirnya terealisasi lewat iuran santri.
Mayoritas santri perempuan berpakaian putih datang sekitar pukul 10.00 WIB, mengibarkan spanduk bertulisan “Bebaskan Kiai Kami” dalam rangkaian “Aksi Damai”, sambil membaca shalawat serta berdoa bersama hingga pukul 14.00-15.00 WIB.
Koordinator aksi, Abdullah Syafi’i, menyampaikan tuntutan penanggguhan disingkirkan, mengungkap fakta kasus secara terbuka, serta kritik atas penyidikan yang dinilai tidak profesional termasuk dugaan intimidasi.
Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda) menegaskan proses hukum sah karena didukung bukti kuat, dan berjanji memberikan tanggapan pasti pada 18-19 Februari 2026.
Salah satu tersangka, Gus Atho (RKA), menyebut perkara ini sebagai “ujian Allah” serta mengklaim perbuatannya demi kepentingan agama. Santri menekankan urgensi kehadiran guru mereka guna menjaga kelangsungan pendidikan ponpes. Proses hukum tetap bergulir tanpa kepastian akhir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan, SH, MH, ledima langsung utusan santri saat aksi berlangsung pada 13 Februari 2026, dan mendengar aspirasi soal penangguhan tiga pengasuh Ponpes Al-Ibrohimi.
Beliau menjanjikan tanggapan resmi mengenai status tersangka korupsi dana hibah paling lambat 18-19 Februari 2026, sambil menegaskan kelanjutan proses hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Lewat Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kejari menyatakan kasus ini telah memenuhi syarat hukum pidana, ada bukti audit BPKP membuktikan kerugian negara Rp400 juta akibat LPJ fiktif.**











