Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait nasib izin usaha pertambanagn (IUP) tambang emas di Martabe di Sumatera Utara.
Instruksi ini menecankan pomeriksaan menyeluruh untuk memastikan keputusan adil bagi investor, disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Tambang Emas Martabe, dikelola PT Agincourt Resources, menghadapi rencana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akibat dugaan keterkaitannya dengan banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara akhir tahun 2025.
Prabowo menekankan: jika tidak ada pelanggaran, hak investor harus dilindungi; jika terbukti, sanksi diberikan secara proporsional.
Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk keadilan dan kepastian yang diupayakan bagi pengusaha. “Belum ada keputusan final karena pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya setelah rapat.
Struktur Kepemilikan
PT Agincourt Resources dimiliki mayoritas oleh PT Danusa Tambang Nusantara (95%) dan PT Artha Nugraha Agung (5%).
-
PT Danusa Tambang Nusantara: PT United Tractors Tbk (60%, Grup Astra International/ASII) di PT Pamapersada Nusantara (40%, Astra).
-
PT Artha Nugraha Agung: Mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Struktur dimulai pada tahun 2018 dan dapat digunakan untuk menghasilkan Modal EMR. United Tractors (UNTR) di Pamapersada Nusantara menjadikan Martabe bagian dari portofolio Astra di sektor sumber daya alam.
Kronologi Kasus Tambang Emas Martabe
Kasus di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, bermula dari dugaan dampak lingkungan terhadap bencana alam.
-
Akhir 2025 (November-Desember) : Banjir bandang dan longsornya Sumut; Tambang Martabe dituding memperparah kerusakan hulu DAS Batang Toru.
-
6 Desember 2025 : KLHK menghentikan sementara operasi Martabe, PTPN III, dan NSHE PLTA Batang Toru untuk audit lingkungan oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
-
8 Desember 2025 : Kami akan melihat Anda tiba di Jakarta.
-
12 Desember 2025 : ESDM (Wakil Menteri Yuliot Tanjung) membenarkan Berkas tersebut.
-
20-21 Januari 2026 : Satgas PKH berencanakan cabut IUP Martabe (kesalahan satu dari 15 di Sumut, total 28 nasional) karena pelanggaran kawasan hutan; Bahlil koordinasi lanjutan.
-
1 Februari 2026 : Polemik berlanjut, ancam iklim investasi.
-
10-11 Februari 2026 : Prabowo beri arahan langsung ke Bahlil: cek ulang izin, pulihkan jika bersih, sanksi jika melanggar. Hingga kini, pencabutan belum final. **











