Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Pengacara Cak Sholeh pemilik akun akun @No Justice, No Viral mendorong Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, agar beresdia memenuhi panggilan kedua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada sidang besok Kamis, 12 Februari 2026.
Kehadiran gubernur Khofifal guna mengungkap pengelolaan dana hibah APBD Jatim mencapai Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam video Instagram @caksholeh, Cak Sholeh menekankan urgensi kehadiran gubernur tersebut karena menyangkut dana raksasa sebesar Rp2 triliun.
Ia secara blak-blakan menyebut Khofifah absen pada panggilan pertama dengan beragam dalih. “Jika panggilan kedua pun diboikot, KPK harus segera menerapkan redupsi paksa untuk membawanya ke pengadilan,” ujarnya di rekaman itu.
Secara resmi, KPK telah mengirim surat panggilan untuk sidang pada Kamis, 12 Februari 2026, di PN Tipikor Surabaya. Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim angkatan 2019–2022, yang kini melibatkan aliran dana hingga Rp2 triliun.
Pemanggilan ulang
Pada mulanya, Khofifah dijadwalkan bersaksi pada 5 Februari 2026, tapi terhambat oleh serangkaian tugas resmi, seperti rapat dengan DPRD Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mengusulkan penjadwalan baru atas permintaan majelis hakim, sehingga gubernur diminta datang lagi pada 12 Februari 2026 siang di PN Tipikor Surabaya.
Majelis hakim menilai penjelasan Khofifah esensial untuk memverifikasi keterangan almarhum Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, khususnya soal prosedur pengelolaan dana hibah yang melibatkan eksekutif dan legislatif Provinsi Jatim.
Dalam konteks kasus Rp2 triliun, pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi jalur penganggaran, proses pencairan, serta wewenang pejabat eksekutif, termasuk tanggung jawab gubernur dalam pemberian dan pengawasan hibah.
Hingga informasi terbaru, tim kuasa hukum pribadi Khofifah belum diungkap secara publik dalam pemberitaan kasus ini.
Pada sidang 5 Februari 2026, komunikasi resmi ke JPU dan majelis hakim disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, yang memohon penundaan atas nama gubernur.
Berikut rangkuman kasus dan sidang dana hibah Jatim yang memanggil ulang Gubernur Khofifah sebagai saksi pada 12 Februari 2026:
Titik awal perkara
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021–2022, dengan penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada 14 Desember 2022.
Modus “fee dana hibah”
Terdakwa dan kaki tangannya diduga memungut “fee” atau “ijon” dari penerima hibah berdasarkan komitmen anggaran, lalu menyalurkan sebagian dana ke penerima sementara sisanya diserap sebagai fee dan dialirkan ke pejabat.
Jumlah tersangka dan korupsi
KPK mengidentifikasi 21 tersangka, meliputi mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, anggota legislatif, kepala desa, koordinator Pokmas, serta koordinator lapangan. Total dana hibah Pokmas yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp2 triliun, di mana hanya 55–70 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat, sementara sisanya mengalir sebagai fee.
Peran lembaga legislatif
Kusnadi disebut menerima dana hibah Pokmas dari provinsi sekitar Rp7 miliar selama empat tahun, yang kemudian disebarkan ke koordinator lapangan dan pejabat terkait, termasuk anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD Sahat beserta staf ahlinya, Rusdi, terbukti mengumpulkan fee hingga Rp39,5 miliar dan telah divonis bersalah atas suap dana hibah.
Peran eksekutif dan aliran dari APBD
Dana hibah Pokmas bersumber dari APBD Provinsi Jatim 2019–2022 senilai kumulatif Rp7,8 triliun. Berdasarkan KPK dan temuan sidang, hanya sebagian kecil yang tersalur untuk program masyarakat, sementara banyak yang berputar dalam jaringan suap antarpejabat eksekutif dan legislatif.
Khofifah sebagai saksi
Khofifah Indar Parawansa dipanggil sebagai saksi—bukan tersangka—dalam sidang kasus dana hibah Pokmas di PN Tipikor Surabaya. Awalnya dijadwalkan 5 Februari 2026, ia meminta penundaan karena kesibukan resmi, yang dikabulkan majelis dengan jadwal baru pada 12 Februari 2026.
Alasan majelis memanggil Khofifah
Hakim membutuhkan konfirmasi atas mekanisme pengelolaan dana hibah, termasuk peran gubernur dan dinas terkait, untuk dibandingkan dengan BAP Kusnadi soal aliran dana dan fee Pokmas. JPU KPK pun menekankan pentingnya keterangannya untuk memperjelas skema administrasi, kebijakan, dan pengawasan hibah, tanpa menjadikannya sebagai pelaku.
Lokasi dan lembaga penyidik
Sidang berlangsung di PN Tipikor Surabaya, dengan JPU dari KPK (bukan kejaksaan daerah), karena kasus ini bagian dari penindakan KPK terhadap jaringan suap legislatif-eksekutif.
Dampak politik-hukum
Perkara ini memicu sorotan publik luas terkait dugaan “paket sembako politik” dan hubungan dana hibah dengan jaringan legislator, sehingga lembaga seperti JAK Jatim mendesak KPK menelusuri aktor kekuasaan hingga level tertinggi tanpa gentar.
Arah sidang mendatang
Sidang 12 Februari 2026 yang memanggil ulang Khofifah diharapkan membedah mekanisme pengusulan, persetujuan, dan pencairan hibah, serta sejauh mana gubernur terlibat dalam pengendalian keuangan dan pengawasan, tanpa membebankan pembuktian keterlibatan pidananya sebagai terdakwa.
Secara teknis, pada persidangan gabungan yang mencakup puluhan tersangka, keterangannya dimaksudkan untuk melengkapi pemeriksaan rangkaian perkara dugaan korupsi dan suap, khususnya mengonfirmasi alur dana di ranah eksekutif Pemprov Jatim.
Ia juga diperlukan untuk menjelaskan pengelolaan hibah selaras dengan BAP almarhum Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), salah satu dari 21 tersangka. Dengan begitu, Khofifah bertindak sebagai saksi untuk perkara “suap-korupsi dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jatim 2019–2022” secara keseluruh **











