Menu

Mode Gelap

Nasional

Cerai Sejak Mei 2025, Kakek Mujiarto 67 Tahun Sakit Hati Lalu Bakar Rumah Mantan Istri di Panarukan Situbondo

badge-check


					Polisi Situbondo meringkus seorang pria kakek bernama Mujiarto,  67, terduga orang membakar rumah mangtan istrinya Sunarya, 57, di dusun Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Rabu dini hari (4/2/2026). Foto: instagram@infositubondo Perbesar

Polisi Situbondo meringkus seorang pria kakek bernama Mujiarto, 67, terduga orang membakar rumah mangtan istrinya Sunarya, 57, di dusun Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Rabu dini hari (4/2/2026). Foto: instagram@infositubondo

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

SITUBONDO, SWARAJOMBANG.COM– Kakek Mujiarto (67), warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, diduga membakar rumah mantan istrinya, Sunarya, 57,  pada Rabu dini hari,  4 Febaruari 2026, sekitar pukul 03.30-04.00 WIB, karena sakit hati pasca-cerai pada Mei 2025.

Pelaku nekat membakar rumah korban, lalu berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi petugas Damkar Pemkab Situbondo untuk mengelabui warga.

Api berhasil dipadamkan sebelum meluas parah, namun perabotan seperti sofa dan lemari TV hangus dengan kerugian sekitar Rp50 juta.  Mujiarto sempat kabur, tapi ditangkap polisi di rumahnya saat hendak melarikan diri ke luar daerah.

Mujiarto adalah pecatan anggota TNI yang sering meneror mantan istrinya Sunarya sejak bercerai. Ia juga pernah nekad masuk rumah istrinya, lewat genting. 

Korban kerap lapor ke kepala dusun atas teror tersebut, dan motif diduga murni ketidakharmonisan rumah tangga serta sakit hati berkepanjangan.

Polisi Polres Situbondo menetapkan tersangka Mujiarto, langsung ditahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. Kasus dilimpahkan ke Satreskrim dengan bukti kuat dari Saksi dan barang bukti.

Polres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengonfirmasi bahwa Mujiarto (67) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah mantan istrinya, Sunarya (57), di Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa penyelidikan intensif mengungkap pelaku sebagai mantan suami korban, yang membakar rumah lalu berpura-pura panik dengan membangunkan tetangga dan menghubungi Damkar.

Setelah mendengar berita tentang Kamis (5/2/2026) kami akan terus memberi tahu Anda tentang Situasi Polisi dan Anda akan dapat melakukannya.

Api merusak perabotan seperti sofa dan lemari TV dengan kerugian Rp50 juta, tapi dipadamkan sebelum meluas oleh warga dan Damkar Pemkab Situbondo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jombang Terima Bantuan Pengembangan 9 Paket Ayam Petelur Senilai Rp1,48 Miliar

19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Nyamar Jadi Cewek untuk Kirim Konten Mesum ke Siswanya, Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare

19 Juni 2026 - 05:56 WIB

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional