Menu

Mode Gelap

Nasional

YLKI: Penonaktifan PBI BPJS Rugikan Pasien Rentan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak serius terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, penonaktifan kepesertaan PBI berpotensi menghambat akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis secara rutin dan berkelanjutan.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi. Hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses,” ujar Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).

YLKI menilai, penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam posisi yang sangat dirugikan.

Dampak paling besar dirasakan oleh pasien rutin dan penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan nasional.

Lebih lanjut, YLKI menyoroti bahwa penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien.

Padahal, peserta PBI merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan negara dalam mengakses layanan kesehatan.

Meski dilakukan dengan alasan pembaruan dan verifikasi data, Niti mencermati kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan terputusnya layanan medis, terutama bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan.

Pemerintah diminta memastikan obat-obatan, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data berlangsung.

“YLKI juga akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya mekanisme klarifikasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, serta peluang reaktivasi kepesertaan PBI bagi peserta yang masih memenuhi kriteria,” tegas Niti.

YLKI menegaskan, proses klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan tidak boleh berbelit-belit dan harus mengedepankan perlindungan pasien.

Niti menambahkan, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikompromikan.

“Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus akses layanan kesehatan bagi warga negara,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Trending di Nasional