Menu

Mode Gelap

Nasional

Pendekar Konvoi Bikin Onar, Polisi Jombang Meringkus Empat Orang 9 Bondet dan 3 Celurit

badge-check


					Pendekar Konvoi Bikin Onar, Polisi Jombang Meringkus Empat Orang 9 Bondet dan 3 Celurit Perbesar

Penulis: Elok Apriyanto  |  Editor: Priyo Suwarno

 JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Aksi kelompok pesilat remaja atau pesilat bocil melakukan konvoi, menyebabkan warga di Kabupaten Jombang merasa tidak aman dan nyaman.

Dalam melakukan konvoi, mereka hanya membawa senjata tajam (sajam), mereka kini nekat menyiapkan senjata peledak rakitan berupa bondet atau bom ikan untuk tawuran antar perguruan silat.

Petugas Satreskrim Polres Jombang wajib melakukan pengamanan, dan berhasil menangkap empat orang anggota komunitas pesila,  operasi penertiban konvoi di wilayah Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026.  (31/1).

“Kami mengamankan empat orang dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga senjata tajam jenis clurit dan sejumlah bondet,” ujar AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (2/2/2026)., saat memberikan konferensi pers.

Dijelaskan bahwa  keempat pelaku masing-masing berinisial MRH (16), KNL (17), AHNK (18) yang merupakan warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang.

“Penangkapan bermula saat polisi membubarkan konvoi pesilat bersenjata yang dinilai meresahkan masyarakat,” kata kasatreskrim itu menambahkan.

Selain meringkus empat pendekar, polisi juga  melakukan penggeledahan menemukan sembilan butir bondet yang diketahui dirakit sendiri oleh para pelaku. juga tiga celurit.

“Kami kembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam. Dari penggeledahan ditemukan sembilan bondet yang dibuat sendiri oleh mereka,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa senjata tajam dan bahan peledak tersebut memang disiapkan untuk tawuran dengan komunitas lain bernama SOS, yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT.

Polisi juga mengungkap, senjata tajam jenis clurit itu diperoleh dengan cara dibeli melalui marketplace online, sementara bondet dirakit sendiri.

“Untuk bondet, pelaku mengaku membuat sendiri. Saat ini masih kami dalami dari mana mereka mempelajari cara merakitnya,” kata Dimas.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

“Pembuat bondet dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:48 WIB

Pendapatan Turun Drastis, Sopir Angkot Minta Halte Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:23 WIB

Uji Coba PNS Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:09 WIB

Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri, Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

22 Juli 2026 - 09:37 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

PUPR Jombang Kebut Perbaikan Jalan dan Prasarana Sambut Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Terbongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:49 WIB

Masih Uji Coba di China, CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:57 WIB

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak

21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Trending di Nasional