Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG,com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan status darurat Covid-19 masih akan dilanjutkan hingga paling tidak sampai akhir Juni 2023.
Muhadjir mengatakan hal itu setelah Rapat Tingkat Menteri Keberlanjutan Status Darurat Covid-19 serta penyakit mulut dan kuku secara daring, Senin (3/4/2023).
Turut hadir dalam rapat itu antara lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala BNPB Suharyanto, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, serta Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kemensetneg Rika Kiswardani.
“Untuk status kedaruratan Covid-19 ini masih terus berlanjut dan akan kita tunggu perkembangannya,” jelas Muhadjir.
Menurut Muhadjir, pada bulan Mei mendatang, Menteri Kesehatan akan menghadiri World Health Assembly (WHA) sekaligus berkonsultasi ke WHO tentang perkembangan Covid-19 secara global. Di samping itu, kemungkinan Amerika Serikat dan Jepang akan menyatakan endemi di bulan Mei.
Adapun Indonesia sendiri, selain pertimbangan kondisi global Covid-19, juga mempertimbangkan hasil survey serologi penduduk Indonesia di bulan Juni, selanjutnya baru mengambil keputusan apakah status pandemi darurat nasional bencana non alam masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi.
Terjadi penularan
Saat ini, masih terjadi penularan Covid-19 namun angka kematian (mortalitas), fatalitas dan bed occupancy rate nya terus rendah dan pada batas aman. Hal ini juga seiring dengan meningkatnya kekebalan populasi yang menurut survei serologi Kemenkes pada Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 sudah mencapai 99%.
Adapun wabah penyakit mulut dan kuku, Muhadjir mengatakan, sudah bisa diakhiri namun penanganan masih seperti keadaan tertentu darurat sebagaimana permintaan Menteri Pertanian. Dalam keadaan tersebut masih perlunya penanganan khusus termasuk untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diberlakukan terkait wabah tersebut.
“Keadaan khusus ini dapat menjadi perhatian kita bersama agar dilakukan upaya peningkatan cakupan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak rentan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, juga antisipasi peningkatan mobilisasi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha juga perlu diperhatikan,” Ungkap Muhadjir.
Muhadjir menyebutkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 serta satgas penyakit mulut dan kuku akan digabung supaya lebih efisien.
“Rapat tadi juga telah disepakati bahwa satgas gabungan itu akan berlanjut sampai dengan akhir bulan Juni, nanti setelahnya akan ditinjau kembali urgensinya apakah masih dibutuhkan atau tidak dengan aturan lebih lanjut,” tuturnya.