Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) membengkak hingga Rp2,4 triliun, berpotensi lebih tinggi seiring penyidikan dugaan fraud yang terungkap sejak berdirinya perusahaan pada 2018.
Pengungkapan Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirti-pideksus Bareskrim Polri, dalam audiensi Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, memicu kritik pedas terhadap lemahnya pengawasan OJK.
Total dana lender yang mengalir ke DSI mencapai Rp7,478 triliun selama 2021-2025, menurut temuan PPATK. Dari jumlah itu, Rp6,2 triliun sudah dikembalikan sebagai imbal hasil, menyisakan selisih Rp1,2 triliun.
Paguyuban lender melaporkan kewajiban DSI sebesar Rp1,470 triliun kepada 14.098 lender, dengan Rp1,408 triliun dari 4.898 anggota per 14 Januari 2026. OJK catat kerugian lender sekitar Rp1,41 triliun per Januari 2026, memengaruhi ribuan korban.
Rincian
Dari selisih Rp1,2 triliun, PPATK temukan Rp167 miliar untuk operasional DSI seperti gaji dan iklan, Rp796 miliar ke perusahaan terafiliasi, serta Rp218 miliar ke perorangan terkait.
Skema ini mengarah pada pola Ponzi berkedok syariah. Aset DSI hanya Rp50 miliar, jauh di bawah kewajiban, dengan pengembalian parsial Rp3,5 miliar pada Desember 2025.
PPATK telah blokir transaksi DSI dan 33 rekening afiliasi senilai Rp4 miliar sejak 18 Desember 2025.
Komisi III DPR, termasuk Mercy Barends dan Endang Agustina (Fraksi PAN), sindir OJK atas kelambanan.
Platform DSI masih aksesibel dan tarik lender baru meski kasus hukum mencuat. DPR desak OJK proaktif tutup akses, bukan tunggu laporan polisi.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) libatkan OJK, Bareskrim, LPSK, PPATK, dan paguyuban lender untuk tingkatkan transparansi serta cegah korban baru.
OJK tempatkan DSI di bawah pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, lakukan audit keuangan 2017-2025, dan temukan indikasi fraud. Sanksi administratif berupa denda serta pembatasan usaha sesuai POJK 40/2024 diberikan, sambil koordinasi dengan aparat hukum.
Delapan Pelanggaran
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman sampaikan delapan pelanggaran pada rapat DPR dan Bareskrim:
-
Penggunaan data borrower riil untuk proyek fiktif guna tarik dana baru.
-
Publikasi informasi palsu di situs web untuk galang dana lender.
-
Libatkan pihak terafiliasi sebagai lender palsu untuk pancing partisipasi.
-
Gunakan rekening vehicle perusahaan terima aliran dana escrow.
-
Salurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi.
-
Pakai dana lender tak teralokasi untuk bayar kewajiban lain (skema Ponzi).
-
Gunakan dana lender lunasi borrower macet.
-
Pelaporan palsu ke otoritas.
OJK laporkan pelanggaran ini ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025, beri sanksi pembatasan usaha, larangan pengalihan aset, dan hentikan penghimpunan dana.
Struktur Pimpinan DSI
-
Taufiq Aljufri: Presiden Direktur, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman dan penghargaan entrepreneur.
-
Arie Rizal Lesmana: Komisaris, ahli IT lulusan ITB dan dual master Curtin University.
-
Mery Yuniarni: Pemegang saham, broker properti berlisensi internasional.
-
Ahmad Ifham: Dewan Pengawas Syariah, ahli hukum ekonomi syariah bersertifikat DSN-MUI.
Bareskrim konfirmasi kerugian bisa naik di atas Rp2,4 triliun. OJK dalami transaksi serta aset DSI bareng PPATK. DPR desak tindakan cepat cegah korban baru. **











