Penulis: Ipong D Cahyono | Editor: Dodo HW
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Komisi B DPRD Jombang akhirnya menggelar hearing Ruko Simpang Tiga dengan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kejaksaan dan eksekutif, Senin (27/03/2023).
Selain Ketua Komisi B, Sunardi hadir pula sejumlah anggota lain yakni Subaidi (PKB), Nurhayati (Demokrat), Totok (PDI Perjuangan) Rochmat Abidin (PKS) dan Iswanto (Nasdem). Dari Kejaksaan diwakili Deny Saputra, Kasi Intel, sejumlah pejabat eselon II Pemkab Jombang.
Digelarnya hearing soal Ruko Simpamng Tig aini atas inisiatif Aliansi LSM Jombang lantaran penanganan kasus itu samopai saat ini dinilai jalan di tempat.
Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jombang beberapa bulan lalu yang meminta eksekutif agar segera menuntaskan masalah itu juga tidak kunjung hasilnya.
Ketua Dewan Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wiboisono mengatakan lembannya penanganan kasus Ruko Simpang Tiga menunjukkan bahwa eksekutif tidak serius dalam penyelamatan asset rakyat itu.
“Kami sangat menghargai DPRD yang terus-menerus mendesak eksekutif agar segera menyelesaikan kasus Ruko Simpang Tiga. Tapi eksekutif yang memiliki perangkat lengkap seolah tidak bergerak sama sekali,” ujar Wibisono.
Lebih jauh Wibisono menyatakan, para penghuni Ruko Simpang Tiga juga tidak ada niatan dan itikad baik untuk segera menyelesaikan kuwajibannya. Terbukti, dari temuan BPK sebesar Rp 5 miliar lebih, hanya sekitar Rp 700 juta saja yang disetor.
“Dan sejak tahun 2021 sampai 2023 penghuni Ruko Simpang Tiga tidak memiliki legalitas menempati Ruko itu. Keberadaan mereka adalah liar dan mengarah ke tindak pidana penyerobotan asset,” ungkap Wibisono.
Sementara Ketua Komisi B, Sunardi menyatakan DPRD Jombang akan terus mengawal masalah Ruko Simpang Tiga.
“Pansus sudah merekomendasikan kepada Bupati agar segersa ditindak-lanjuti,” kata Sunardi.
Sunardi juga mengapresiasi Langkah kejaksaan dalam menangani kasus Ruko Simpang Tiga yang kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra menegaskan pihaknya tetap konsen dalam menangani kasus Ruko Simpang Tiga.
Beberapa kali para penghuni ruko diundang kejaksaan untuk segera menyelesaikan, tetapi tidak ada respon positif.
“Kami mengundang sampai tiga kali, tapi hanya satu-dua orang yang merespon,” ujarnya.
Deny menegaskan, kasus Ruko Simpang Tiga akan dituntaskan karena berkaitan dengan penyelamatan aset negara.