Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Grok Diblokir di Indonesia karena Konten Deepfake Nonkonsensual

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid. (Foto: Humas Kemkomdigi) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.

Langkah ini diambil menyusul temuan pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, pada Sabtu (10/1/2026).

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keamanan warga negara. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjut Meutya.

Selain pemutusan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak platform X sebagai pengelola Grok untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya Hafid.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

Indonesia Negara Pertama yang Blokir Grok

Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara akses ke Grok — chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk — pada 10 Januari 2026 karena kekhawatiran terkait penyebaran gambar yang bersifat seksualisasi dan deepfake.

Langkah tersebut diambil Indonesia setelah ditemukannya konten visual yang berpotensi melanggar hak dan martabat warga.

Dengan Langkah itu, Indonesia menjadi negara pertama yang secara resmi memblokir akses terhadap Grok.

Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, Pemerintah Indonesi sangat menyoroti risiko penyalahgunaan teknologi generatif untuk membuat gambar seksual atau deepfake yang menargetkan individu, kondisi yang dianggap membahayakan privasi, reputasi, dan keselamatan publik.

Kebijakan itu menandai babak baru dalam pengawasan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia, sekaligus mempertegas posisi pemerintah bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis

Dirjen Lapas Mashudi: 13 dari 16 Rumah Klaster Mewah di LP Cibinonng tidak Masuk Milik Negara

28 September 2026 - 17:15 WIB

RDP di DPR RI, Kalapas Cibinong Sengaja Tidak Pasang CCTV dan Bongkar Perabot Mewah Pasca Sidak Ombudsman

28 September 2026 - 15:43 WIB

SPPG di Bawang Batang Langgar SOP: 589 Anak dan Ibu Keracunan, 127 Korban Masih Dirawat

27 September 2026 - 20:22 WIB

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Trending di Nasional