Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal untuk pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu sengketa lahan karena penggalian tanah warga tanpa persetujuan jelas.
Lokasi tersebut digunakan sebagai penampungan limbah sementara di Desa Mayangan hingga IPAL utama selesai dibangun.
Kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pemkab Jombang, dan Kementerian Lingkungan Hidup ini menuai protes dari pemilik lahan yang merasa haknya dirampas.
Salah satu korban, Triwibowo (66), menyatakan tanahnya yang digali untuk keperluan tersebut masih belum jelas statusnya.
“Hingga sekarang, tak ada kabar dari siapa pun. Baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang maupun pemerintah desa sama sekali tak merespons,” keluhnya saat ditemui pada Jumat (9/1/2026).
Karena kebuntuan ini, Triwibowo memilih jalur hukum dengan melapor ke aparat penegak hukum (APH).
“Saya serahkan saja ke APH. Setelah sakit parah baru-baru ini, saya tak mau pusing lagi. Cukup minta kepastian,” tambahnya.
Ia hanya menginginkan pengembalian lahan jika tak dipakai lagi, atau ganti rugi pantas jika tetap dimanfaatkan.
Lahan seluas sekitar 140 bata itu dibeli Triwibowo pada 1990-an dengan harga Rp14,5 juta dan berstatus letter C. Saat pengukuran awal, ia mempercayai petugas desa dan menandatangani suratnya, yakin batasnya mencapai tanggul sawahnya (sekitar 14-15 meter).
Namun, pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang mengungkap ketidaksesuaian data: luas administrasi lama berbeda dengan pengukuran satelit.
Masalah bertambah karena peninggian tanggul sungai sebelumnya mengurug sebagian lahannya, mengubah aliran air dan menggerus sisi barat. Pengukuran desa pun dikritik karena tak mencapai batas tanggul.
Sorotan
Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) ikut mengawasi kasus ini. Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, mengungkap setidaknya tujuh bidang lahan warga terdampak penggalian tanpa izin.
“Ini soal hak kepemilikan, tak boleh diremehkan,” tegasnya.
Tim FRMJ telah menelusuri ke BPN Jombang dan menemukan anomali seperti penyusutan luas tanah serta ketidakcocokan sertifikat, SPPT, dan peta blok.
Pemerintah desa dan dinas terkait mengklaim lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tapi FRMJ menilai bukti kepemilikan lemah. Mereka juga mengritik kurangnya transparansi hasil pengukuran ulang yang diminta warga, yang hingga kini tak pernah dibagikan.
Akhirnya, FRMJ melapor dugaan penyimpangan proyek ke APH demi penyelesaian adil dan terbuka. “Kasus ini wajib ditangani transparan agar hak warga tak terabaikan,” tutup Fattah.
Tanggapan DLH Jombang
Sebelumnya, warga Desa Mayangan sempat mengeluh karena sawah mereka diubah jadi kolam penampungan limbah tahu tanpa sosialisasi atau kompensasi.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, membantah saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat (19/12/2025). Ia menjelaskan galian itu hanyalah langkah darurat sementara IPAL komunal senilai Rp7,7 miliar belum rampung, bukan bagian proyek utama.
“Lokasi itu untuk endapan limbah industri tahu agar tak membebani sungai. Setelah proyek selesai, bentuknya akan dikembalikan,” ujarnya. Soal keluhan warga, Ulum mengaku lokasi dipilih karena dianggap aset BBWS, bukan milik pribadi.
DLH pun berkoordinasi langsung dengan BBWS Surabaya tanpa libatkan warga. “Tak ada ganti rugi karena tanah milik BBWS. Kami konfirmasi ke kepala desa, dan dapat izin darurat untuk cegah pencemaran,” tambahnya. **











