Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen penuh untuk memberantas praktik premanisme di wilayahnya. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan aksi kekerasan maupun pemaksaan.
“Ketika tindakan itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan,” tegas Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (29/12/2025).
Respons atas Kasus Nenek Elina
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Eri menegaskan, Pemkot tidak akan mentolerir tindakan semena-mena yang meresahkan warga.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari sengketa tanah yang belum memiliki putusan pengadilan. “Penyelesaian sengketa harus melalui pengadilan, bukan tindakan sepihak,” ujarnya. Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani Polda Jatim dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah Konkret dan Pencegahan
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot akan mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan suku pada 31 Desember 2025 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme. Konsolidasi ini diharapkan memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat.
Eri juga mengajak warga untuk aktif melaporkan. “Laporkan setiap tindakan kekerasan atau pemaksaan. Supaya bisa kita tindak lanjuti dan hilangkan premanisme hingga ke akar,” imbaunya.
Pendirian atas Nilai Pancasila
Eri menegaskan bahwa Surabaya dibangun di atas nilai agama dan Pancasila. “Maka tindakan kekerasan dan premanisme hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Pemkot berkomitmen mendampingi serta mendorong proses hukum agar berjalan tegas dan transparan, sehingga menimbulkan efek jera sekaligus rasa aman bagi masyarakat.***











