Menu

Mode Gelap

Hukum

Aktifitas PT Kema Sejahtera Kabuh Belum Mengantongi Izin, Satpol PP Jombang Lakukan Pembiaran

badge-check


					Akibat pembangunan pabrik plastik PT Kema Sejahtera, lahan warga sekitar pabrik tergenang saat hujan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Akibat pembangunan pabrik plastik PT Kema Sejahtera, lahan warga sekitar pabrik tergenang saat hujan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Fenomena pembangunan gedung dan pabrik yang belum mengantongi PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) sudah menjadi rahasia umum di Kota Jombang.

Di Jombang, sulit sekali bila dihitung oleh jari tangan keberadaan perusahaan illegal dan gedung-gedung liar yang tanpa memiliki PBG.

PT Kema Sejahtera, salah satu pabrik yang rencananya memproduksi plastik dalam melakukan aktifitas pembangunan tanpa mengidahkan regulasi yang sudah ada.

Bangunan pabrik yang berdiri di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu menuai kecaman pedas dari beberapa LSM di Jombang.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar pada tanggal 29 Sesember 2023 telah mengirim surat laporan kepada Satpol PP Jombang terkait kegiatan illegal yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera.

Dalam laporannya, Dwi Andika meminta kepada Satpol PP Jombang agar bertindak tegas untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik.

“Karena setelah kami cek di Dinas PUPR dan DPMPTSP, ternyata PT Kema Sejahtera belum mengatongi PBG. Jadi atas dasar apa mereka melakukan aktifitas pembangunan pabrik?” tanya Dwi Andika heran.

Ditambahkan oleh Dwi Andika, bahwa dampak dari pembangunan illegal tersebut membuat sawah milik petani sekitar menjadi banjir.

“Akibat aktifitas illegal yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera sehingga mengakibatkan petani sekitar dirugikan karena tanpa ada kajian teknis dari aspek Amdal,” tutur Dwi Andika.

Ketua LSM Kompak Jombang Lutfi Utomo ketika diminta tanggapannya oleh SWARAJOMBANG.com, Selasa (3/1/2023) terkait pembangunan pabrik tanpa PBG, dengan tegas Lutfi mengatakan bahwa wewenang ada di Satpol PP selaku penegak Perda di Jombang.

“Kalau sudah ada yang melanggar Perda semestinya Satpol PP tidak melempem seperti itu, harus bergerak cepat. Apa harus menunggu Kantor Satpol PP didemo LSM?” katanya geram.

Dijelaskan lagi oleh Lutfi, Satpol PP tidak perlu lagi beralasan harus koordinasi lintas OPD terkait untuk memgetahui legalitas sebuah perusahaan dalam melakukan aktifitas.

“Perangkat komunikasi sekarang sangat canggih, dalam hitungan menit saja kita bisa memperoleh informasi valid. Kecuali orangnya Gaptek,” ujarnya.

Sementara itu, Thonsom Kepala Satpol PP Jombang ketika dikonfirmasi perihal bangunan tanpa PBG lewat saluran selulernya tidak menjawab, meskipun terlihat dilayar handphone terbaca berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Trending di Headline