Menu

Mode Gelap

Hukum

Aktifitas PT Kema Sejahtera Kabuh Belum Mengantongi Izin, Satpol PP Jombang Lakukan Pembiaran

badge-check


					Akibat pembangunan pabrik plastik PT Kema Sejahtera, lahan warga sekitar pabrik tergenang saat hujan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Akibat pembangunan pabrik plastik PT Kema Sejahtera, lahan warga sekitar pabrik tergenang saat hujan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Fenomena pembangunan gedung dan pabrik yang belum mengantongi PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) sudah menjadi rahasia umum di Kota Jombang.

Di Jombang, sulit sekali bila dihitung oleh jari tangan keberadaan perusahaan illegal dan gedung-gedung liar yang tanpa memiliki PBG.

PT Kema Sejahtera, salah satu pabrik yang rencananya memproduksi plastik dalam melakukan aktifitas pembangunan tanpa mengidahkan regulasi yang sudah ada.

Bangunan pabrik yang berdiri di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu menuai kecaman pedas dari beberapa LSM di Jombang.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar pada tanggal 29 Sesember 2023 telah mengirim surat laporan kepada Satpol PP Jombang terkait kegiatan illegal yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera.

Dalam laporannya, Dwi Andika meminta kepada Satpol PP Jombang agar bertindak tegas untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik.

“Karena setelah kami cek di Dinas PUPR dan DPMPTSP, ternyata PT Kema Sejahtera belum mengatongi PBG. Jadi atas dasar apa mereka melakukan aktifitas pembangunan pabrik?” tanya Dwi Andika heran.

Ditambahkan oleh Dwi Andika, bahwa dampak dari pembangunan illegal tersebut membuat sawah milik petani sekitar menjadi banjir.

“Akibat aktifitas illegal yang dilakukan oleh PT Kema Sejahtera sehingga mengakibatkan petani sekitar dirugikan karena tanpa ada kajian teknis dari aspek Amdal,” tutur Dwi Andika.

Ketua LSM Kompak Jombang Lutfi Utomo ketika diminta tanggapannya oleh SWARAJOMBANG.com, Selasa (3/1/2023) terkait pembangunan pabrik tanpa PBG, dengan tegas Lutfi mengatakan bahwa wewenang ada di Satpol PP selaku penegak Perda di Jombang.

“Kalau sudah ada yang melanggar Perda semestinya Satpol PP tidak melempem seperti itu, harus bergerak cepat. Apa harus menunggu Kantor Satpol PP didemo LSM?” katanya geram.

Dijelaskan lagi oleh Lutfi, Satpol PP tidak perlu lagi beralasan harus koordinasi lintas OPD terkait untuk memgetahui legalitas sebuah perusahaan dalam melakukan aktifitas.

“Perangkat komunikasi sekarang sangat canggih, dalam hitungan menit saja kita bisa memperoleh informasi valid. Kecuali orangnya Gaptek,” ujarnya.

Sementara itu, Thonsom Kepala Satpol PP Jombang ketika dikonfirmasi perihal bangunan tanpa PBG lewat saluran selulernya tidak menjawab, meskipun terlihat dilayar handphone terbaca berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum