Menu

Mode Gelap

Hukum

Aliansi LSM Jombang Nilai Kejaksaan Lamban Tangani Kasus Ruko Simpang Tiga

badge-check


					Lutfi Utomo (kiri) dan Dwi Andika (kanan). (Foto: Istimewa) Perbesar

Lutfi Utomo (kiri) dan Dwi Andika (kanan). (Foto: Istimewa)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.comPersoalan Ruko Simpang Tiga yang sudah masuk di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang sampai hari ini,  Jumat, (6/1/2023) belum ada perkembangan yang signifikan.

Hal ini membuat kalangan LSM anti korupsi se Jombang yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang harus bersikap.

Ditemui di kantor sekretariat Aliansi LSM Jombang, Lutfi Utomo, Ketua Aliansi LSM Jombang, menuturkan, Aliansi LSM Jombang berencana mengirim surat permohonan audiensi kepada Kejari Jombang terkait perkara Ruko Simpang Tiga.

“Sesuai ikrar kami bersama, Aliansi LSM Jombang akan mengawal terus kasus ini sampai masuk ranah pengadilan,” ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, dalam kasus ini rakyat harus mengetahui dengan jelas proses hukumnya karena mereka pemilik aset.

“Aset Pemkab adalah aset rakyat. Kami harus melindunginya, jangan sampai ada kebocoran pendapatan daerah gara-gara dijarah,” ungkapnya kesal.

Dwi Andika, anggota Aliansi LS Jombang yang juga Ketua LSM Almatar mengatakan kepada SWARAJOMBANG.com, Jumat (6/1/2023) bahwa kasus Ruko Simpang Tiga sudah menjadi sorotan publik dan pihaknya harus intens mengawal proses hukumnya.

“Karena proses hukum sudah masuk ke Bidang Pidsus, kita berharap kasus ini tidak berlarut-larut penyelesaiannya. Itu yang kita  harapkan,” kata Dwi Andika.

Dwi Andika menambahkan, hendaknya kejaksaan secara terbuka menyampaikan ke publik perkembangan kasus Rujko Simpang Tiga.

Diterangkan oleh Dwi Andika, berkas sudah masuk ke Pidsus mulai hari senin (2/1/2023) tapi sampai hari ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Baik Lutfi Utomo maupun Dwi Andika, menilai kinerja KejaksaanNegeri Jombang lamban dalam menangani kasus Ruko Simpang Tiga.

Untuk itu, lanjut Dwi Andika, dirinya meminta kepada Kejari agar dalam audiensi nanti Kejari bisa menjelaskan progres dari penyidikan.

“Kami berharap dalam audiensi nanti ada transparasi hukum demi keterbukaan kepada publik,” ujarnya.

Deny Saputra Kurniawan, Kasi Intel Kejari Jombang saat dikonfirmasi oleh SWARAJOMBANG.com, jumat (6/1/2023) melalui aplikasi WhatsApp belum bisa memberikan keterangan.

“Untuk hari ini belum om nanti tak update yo,”jawabnya singkat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum