Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Dihadapkan Dilema Kenaikan UMP dan Penyesuaian PTKP

badge-check


					Pemerintah Dihadapkan Dilema Kenaikan UMP dan Penyesuaian PTKP Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah dinilai tengah berada dalam posisi dilematis dalam merespons tuntutan kenaikan upah minimum buruh dan wacana penyesuaian pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kedua kebijakan tersebut.

Menurut Ariawan, tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum merupakan hal yang wajar, mengingat tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Ia mencontohkan kondisi di DKI Jakarta, di mana upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 telah mencapai Rp 5.396.760 per bulan. Dengan PTKP lajang yang setara Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan, pekerja lajang dengan upah minimum sudah masuk kategori wajib pajak.

“Artinya, di tengah kebutuhan pokok yang semakin melonjak, angka PTKP Rp 54 juta memang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi biaya hidup saat ini,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).

Ia menilai, penyesuaian PTKP menjadi langkah mendesak untuk menghindari pengenaan pajak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Penyesuaian PTKP memang mendesak untuk dilakukan. Ini untuk menghindari pengenaan pajak pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi risiko besar apabila kenaikan UMP dan PTKP dilakukan secara bersamaan dan agresif.

Menurutnya, jika UMP dan PTKP naik bersamaan, maka negara berisiko menghadapi gangguan pada basis produksi industri.

“Kalau industri tidak jalan, ujung-ujungnya angka pengangguran naik, penerimaan pajak makin melemah,” tegasnya.

Dalam kondisi tersebut, Ariawan mendorong pemerintah mencari jalan tengah atau win-win solution. Ia berpendapat, prioritas utama sebaiknya diberikan pada kenaikan PTKP agar take home pay atau pendapatan riil buruh meningkat.

Ia mengingatkan, kenaikan upah yang terlalu agresif kerap diikuti oleh kenaikan harga barang dan jasa, sehingga pada akhirnya daya beli buruh kembali tergerus.

Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi beban biaya operasional yang lebih besar.

“Maka jalan tengahnya adalah segera naikkan PTKP agar pendapatan riil buruh meningkat, kemudian membangun dialog dengan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP yang ideal bagi kedua belah pihak,” imbuh Ariawan.

Ariawan menilai, kombinasi kenaikan PTKP dengan penyesuaian UMP yang lebih moderat dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Peningkatan pendapatan disposabel rumah tangga dinilai tetap mampu memberikan kompensasi penerimaan negara melalui efek pengganda perputaran ekonomi, terutama dari pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk diketahui, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.

Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dedi Mulyadi Minta Polisi Tangani secara Hukum Oknum Guru SMPN di Subang Rekam Rok Siswi

29 September 2026 - 13:16 WIB

Hartono Vs Purwanto di RALB Koperasi Sejahtera Jombang: Anggota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua

29 September 2026 - 12:21 WIB

Polisi Selidiki Temuan Jasad Pria dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Malang

29 September 2026 - 10:58 WIB

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis

Dirjen Lapas Mashudi: 13 dari 16 Rumah Klaster Mewah di LP Cibinonng tidak Masuk Milik Negara

28 September 2026 - 17:15 WIB

RDP di DPR RI, Kalapas Cibinong Sengaja Tidak Pasang CCTV dan Bongkar Perabot Mewah Pasca Sidak Ombudsman

28 September 2026 - 15:43 WIB

SPPG di Bawang Batang Langgar SOP: 589 Anak dan Ibu Keracunan, 127 Korban Masih Dirawat

27 September 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional