Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Satreskrim Polres Mojokerto Kota resmi menahan Widiarti Kuncoro (50), pemilik Bimbel Hexagon di Jalan Raya Surodinawan Grandsite Nomor 1, Kota Mojokerto, pada Jumat (12/12/2025).
Wanita asal Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini ditetapkan tersangka dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Modus operandi Widiarti memanfaatkan bimbel yang berdiri sejak 2022 sebagai kedok pelatihan CPNS, TNI, dan rekrutmen BUMN. Ia menggoda orang tua calon peserta dengan janji “jalur khusus” masuk BUMN ternama seperti PLN, Pertamina, Telkom, dan PT KAI. Klaimnya didukung narasi koneksi istimewa di pusat, termasuk menyebut nama “Jasmadi” sebagai kontak kunci, plus jaminan pengembalian uang 100% jika gagal.
Kerugian Rp1,6 Miliar dari Enam Orang
Enam korban teridentifikasi telah menatransfer uang secara bertahap, mulai Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang, setelah anak-anak mereka gagal tes reguler. Total kerugian mencapai Rp1,325 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Uang tersebut tidak dikembalikan meski janji lolos rekrutmen pupus. Polisi menerima empat laporan polisi sejak Maret 2025, dengan penyelidikan masih menggali korban tambahan dan aliran dana ke rekening terkait.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto pada 12 Desember 2025, kasus ini diungkap secara resmi.
“Modusnya sistematis: janji masuk BUMN via jalur VIP, tapi ujung-ujungnya hilang kontak setelah transfer,” tegas AKBP Herdiawan, menekankan kerugian masif dari enam korban.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota kini mendalami aset Widiarti, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan pola aliran dana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat: waspadai penawaran rekrutmen berbayar yang terlalu muluk, terutama di sektor BUMN dan CPNS yang prosesnya transparan melalui jalur resmi.**











