Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih

badge-check


					Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo Perbesar

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berinovasi untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat Bumi Majapahit.

Bupati Muhammad Albarraa meresmikan program “Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha” (Gema Brahu).

dan program “Klinik Investasi Dan Solusi Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha” (Kinasih) Rabu (10/12/2025).

Selain untuk mendukung UMKM dan Investor, program yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto itu,

juga ditujukan untuk membentuk ekosistem perdagangan dan industri yang positif di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barraa mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kerumitan dalam mengurus perizinan usaha dan penanaman modal.

“Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam Sosialisasi Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha itu,

Ia berharap adanya program Gema Brahu dan Kinasih, kedepannya Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan kondisi industri yang kuat, maju, dan mampu berbicara banyak baik itu dalam maupun luar negeri.

“Saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya, di Kantor Kecamatan Mojosari.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, menjelaskan bahwa selain sosialisasi program Gema Brahu dan Kinasih, pada tanggal 10-12 Desember 2025,

DPMPTSP juga menyediakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mojosari.

Fasilitasi tersebut ditujukan kepada para pengusaha tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Poedji Widodo.

NIB atau Nomor Izin Berusaha sendiri merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha.

Di dalamnya mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan bukti laporan pertama tentang wajib lapor kepegawaian.

Untuk kegunaanya NIB dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,

serta ikut menjadi syarat untuk mengajukan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).**

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional