Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih

badge-check


					Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo Perbesar

Pemkab Mojokerto luncurkan Program Gema Brahu dan Kinasih dukung Pengembangan UMKM dan Investor. Dok.Diskominfo

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berinovasi untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat Bumi Majapahit.

Bupati Muhammad Albarraa meresmikan program “Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha” (Gema Brahu).

dan program “Klinik Investasi Dan Solusi Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha” (Kinasih) Rabu (10/12/2025).

Selain untuk mendukung UMKM dan Investor, program yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto itu,

juga ditujukan untuk membentuk ekosistem perdagangan dan industri yang positif di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barraa mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kerumitan dalam mengurus perizinan usaha dan penanaman modal.

“Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam Sosialisasi Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha itu,

Ia berharap adanya program Gema Brahu dan Kinasih, kedepannya Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan kondisi industri yang kuat, maju, dan mampu berbicara banyak baik itu dalam maupun luar negeri.

“Saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya, di Kantor Kecamatan Mojosari.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, menjelaskan bahwa selain sosialisasi program Gema Brahu dan Kinasih, pada tanggal 10-12 Desember 2025,

DPMPTSP juga menyediakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mojosari.

Fasilitasi tersebut ditujukan kepada para pengusaha tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Poedji Widodo.

NIB atau Nomor Izin Berusaha sendiri merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha.

Di dalamnya mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan bukti laporan pertama tentang wajib lapor kepegawaian.

Untuk kegunaanya NIB dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,

serta ikut menjadi syarat untuk mengajukan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).**

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bukan Hanya MBG Saja, Ternyata Ada 172 Dokter PPDS di RSUD Dr Soetomo Alami Keracunan Massal

29 September 2026 - 13:57 WIB

Dedi Mulyadi Minta Polisi Tangani secara Hukum Oknum Guru SMPN di Subang Rekam Rok Siswi

29 September 2026 - 13:16 WIB

Hartono Vs Purwanto di RALB Koperasi Sejahtera Jombang: Anggota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua

29 September 2026 - 12:21 WIB

Polisi Selidiki Temuan Jasad Pria dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Malang

29 September 2026 - 10:58 WIB

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis

Dirjen Lapas Mashudi: 13 dari 16 Rumah Klaster Mewah di LP Cibinonng tidak Masuk Milik Negara

28 September 2026 - 17:15 WIB

RDP di DPR RI, Kalapas Cibinong Sengaja Tidak Pasang CCTV dan Bongkar Perabot Mewah Pasca Sidak Ombudsman

28 September 2026 - 15:43 WIB

Trending di Nasional