Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., menyusul keputusannya berangkat umrah di tengah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda daerah tersebut.
Keputusan bupati ini menuai kecaman karena dianggap mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah dalam masa krisis.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menolak izin perjalanan luar negeri Bupati Mirwan dengan alasan situasi Aceh masih dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Surat penolakan resmi tertanggal 28 November 2025 tersebut menegaskan bahwa hadirnya pemimpin lokal di tengah bencana sangat penting untuk koordinasi penanganan dan kepastian keselamatan masyarakat.
Namun, Bupati Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 bersama keluarganya, meski sudah mengeluarkan surat menyatakan ketidaksanggupan penanganan bencana di wilayahnya.
Sikap ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap amanah publik dan menghambat upaya mitigasi bencana di Aceh Selatan yang meliputi 11 kecamatan.
Dalam rapat koordinasi di Posko Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda pada 7 Desember, Presiden Prabowo menyebut tindakan Mirwan sebagai “desersi” ala militer, yakni meninggalkan posisi saat negara membutuhkan kepemimpinan penuh.
Oleh karena itu, Presiden memerintahkan pencopotannya secara langsung tanpa memandang afiliasi partai.
Kementerian Dalam Negeri menyesalkan keputusan Bupati Mirwan dan mengerahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dugaan pelanggaran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Mendagri Bima Arya menegaskan bahwa proses administrasi pencopotan harus mengikuti mekanisme DPRD Aceh Selatan.
Sementara itu, partai Gerindra telah memecat Mirwan dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan sebagai bentuk sikap terhadap perilaku yang mencederai kepercayaan publik.
Gubernur Muzakir Manaf sendiri sebelumnya merencanakan teguran, namun kasus ini mendapat perhatian langsung tingkat nasional karena dampaknya pada penanganan bencana yang sedang berlangsung.
Hingga 9 Desember 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah pencopotan, namun komunikasi dengan pihak bupati dan penugasan pemeriksaan tetap intensif dilakukan untuk memastikan tindakan tegas dan akuntabilitas berjalan sesuai aturan. **











